Reportika.id || Kota Bekasi – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bekasi mendapat angin segar. DPRD Kota Bekasi mendorong agar sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dapat diakses secara gratis, mudah, dan disertai pendampingan.
Hal itu dikatakan oleh Anggota DPRD Kota Bekasi, Chairun Nisa, Raperda tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mengatur pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar naik kelas.
“Perda ini kita harapkan bisa makin menggairahkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan UMKM Kota Bekasi,” ujar Chairun Nisa saat sosialisasi Raperda di Kota Bekasi.
Menurut dia, kewajiban sertifikasi halal harus dipandang sebagai kebutuhan sekaligus peluang bagi UMKM Kota Bekasi untuk meningkatkan daya saing, baik di tingkat lokal maupun global.
Namun, Chairun menyadari masih terdapat kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM. Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah aturan tersebut nantinya justru menambah beban dan mempersempit ruang gerak pelaku usaha.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah tidak hanya membuat aturan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya dilakukan dengan pendekatan pembinaan dan pemberdayaan.
“Jangan sampai perda ini justru membuat pelaku UMKM mengalami kesulitan dalam melakukan sertifikasi. Prinsipnya gratis, mudah, didampingi, dan UMKM bisa naik kelas,” katanya.
Dalam sosialisasi yang diikuti sekitar 150 peserta dari unsur masyarakat dan pelaku UMKM se-Kecamatan Bekasi Barat itu, sejumlah aspirasi juga disampaikan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebutuhan sosialisasi yang lebih masif. Chairun meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi formal, tetapi turun langsung hingga tingkat kelurahan dan RW.
“Harapannya pemerintah bisa turun sampai ke kelurahan, RW-RW untuk melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Selain sosialisasi, pendampingan bagi pelaku UMKM juga dinilai penting. DPRD mendorong adanya pola satu UMKM mendapatkan satu pendamping yang melibatkan kecamatan dan kelurahan.Senin (10/08/2026).
Akses pengurusan sertifikasi halal juga diminta dibuat sederhana. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan secara daring maupun luring melalui perangkat daerah dan satuan tugas terkait.
Chairun juga menyinggung program Sehati yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh sertifikasi halal.
Chairun menegaskan penerapan aturan nantinya perlu memperhatikan masa transisi bagi pelaku UMKM. Menurut dia, pendekatan pembinaan harus dikedepankan sebelum pemberian sanksi.
“Jadi enggak langsung diberikan sanksi, tapi ada pembinaannya. Harus ada prinsip kemitraan dan pemberdayaan,” katanya.
Ia menekankan bahwa tujuan utama regulasi tersebut bukan sekadar memastikan kepatuhan terhadap aturan halal, melainkan menciptakan ekosistem usaha yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen sekaligus membantu UMKM berkembang.
“Kuncinya adalah gratis, mudah, didampingi, dan UMKM naik kelas,” ujar Chairun.
Chairun mengatakan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal saat ini masih dalam tahap pembahasan. DPRD Kota Bekasi menargetkan regulasi tersebut dapat segera diselesaikan.
“Kita mendorong ini harus diselesaikan dalam satu bulan, berarti tinggal dua pekan lagi. Insyaallah kita bisa dorong untuk segera disahkan,” katanya.
Jika target tersebut terealisasi, Perda itu nantinya diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat pembinaan, pendampingan, dan pengawasan produk halal, khususnya bagi pelaku UMKM di Kota Bekasi.
Sul




