Reportika.id || Subang, Jabar – Pelaksanaan proyek peningkatan jalan Wanakerta- Marengmang (102) di Kabupaten Subang menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin, 21 September 2026, ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang diduga belum sesuai dengan ketentuan teknis dan spesifikasi pekerjaan.
Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut dilaksanakan oleh CV. Nur Alpan, dengan nilai kontrak sebesar Rp.361.500.000,00 dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Informasi tersebut tercantum pada papan proyek yang berada di lokasi pekerjaan. Mengenai nomor kontraknya yakni 600.1.8.3/l.226.PL- JALAN/DPUPR/SP/2026.
Warga: Pengecoran Dilakukan Hingga pagi Hari
Seorang warga setempat yang ditemui wartawan mengatakan bahwa proses pengecoran dilakukan hingga pagi hari.
“Pengecoran tadi malam sampai pagi hari. Itu cor baru tadi pagi, corannya sudah ada retak-retak pak. Kalau hal-hal teknis saya tidak tahu,” ujar warga sekitar lokasi tersebut.
Sementara itu, berdasarkan pantauan langsung di lapangan, ditemukan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Di antaranya, papan informasi proyek di ikat di batang pohon merupakan tindakan melanggar hukum karena merusak tanaman dan fasilitas lingkungan, Perda nya nomor 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat, pengaturan rambu-rambu lalu lintas ke jalur alternatif atau jalan pintas diduga belum diterapkan secara maksimal sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan bagi pengguna jalan di sekitar lokasi pekerjaan.
Temuan tersebut tentunya perlu diklarifikasi secara teknis oleh pelaksana pekerjaan maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Subang, instansi yang terkait dengan kegiatan tersebut.
Konfirmasi Pelaksana Pekerjaan
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan dari Kementerian Pekerjaan Umum/Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), CV. Nur Alpan tercatat beralamat di Jalan DI Panjaitan nomor 27 Karangsari RT.10/03 Kelurahan Soklat Kabupaten Subang, Jabar, dengan Ilyas Nuralpandani sebagai Direktur.
Saat awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada Ilyas Nuralpandani selaku pihak yang disebut sebagai Direktur CV. Nur Alpan melalui aplikasi WhatsApp.
Sejumlah pertanyaan disampaikan, antara lain terkait apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan sendiri oleh CV. Nur Alpan atau disubkontrakkan kepada pihak lain, status para pekerja, besaran upah, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), keberadaan tenaga ahli K3 yang bersertifikat, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kontrak.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ilyas selaku pihak CV. Nur Alpan belum memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan wartawan .
Perlu Pengawasan DPUPR
Adanya temuan di lapangan tersebut tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan teknis dan dokumen kontrak oleh pihak yang berwenang, termasuk pengawas pekerjaan dan DPUPR Kabupaten Subang.
Masyarakat juga dapat mengetahui apakah pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran APBD tersebut telah dikerjakan sesuai RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, standar mutu beton, ketentuan K3, serta kontrak yang telah ditetapkan .
Terlebih lagi, proyek tersebut menggunakan uang negara dengan nilai hampir Rp.370 juta, sehingga pelaksanaan dan pengawasannya perlu dilakukan secara transparan dan profesional.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV. Nur Alpan maupun DPUPR Kabupaten Subang apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang perlu diluruskan.
Winata




