Reportika.id || Jakarta – Direktur Eksekutif Puspolrindo Yohanes Oci meminta Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak terburu-buru membawa persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa memahami terlebih dahulu pokok perkara dan batas kewenangan lembaga peradilan tersebut.
Menurut Yohanes, inti persoalannya bukan soal ada atau tidak adanya dokumen pendidikan Gibran, tetapi forum hukum mana yang sebenarnya berwenang menguji persoalan tersebut.
“Pahami dulu pokok persoalannya. Kalau yang dipersoalkan syarat pencalonan, termasuk dokumen pendidikan, itu ada mekanisme hukumnya. Jangan semua persoalan pemilu kemudian dilempar ke MK,” kata Yohanes Oci ketika dimintai keterangannya (25/09).
Ia mengatakan, proses pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan bagian dari tahapan pemilu yang memiliki mekanisme pengawasan dan penyelesaian tersendiri.
KPU melakukan verifikasi persyaratan, sedangkan Bawaslu memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penanganan sengketa proses pemilu, dengan DKPP menangani persoalan etik penyelenggara.
Karena itu, Yohanes mempertanyakan dasar kewenangan MK untuk mengadili persoalan syarat pencalonan yang dipersoalkan setelah tahapan pemilu selesai.
“Pertanyaannya sederhana, kapan MK punya kewenangan mengadili soal ijazah atau syarat pencalonan paslon? Kalau itu persoalan proses pencalonan, ada KPU, ada Bawaslu, ada DKPP. Itu harus jelas dulu,” tegasnya.
Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain saat ini tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 dan meminta persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme PHPU. Mereka juga berargumen bahwa persoalan tersebut menyangkut keabsahan pencalonan, bukan sekadar persoalan administratif biasa.
Namun, posisi tersebut berhadapan dengan persoalan hukum acara karena permohonan diajukan jauh setelah penetapan hasil Pilpres 2024. KPU dalam persidangan bahkan meminta MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran telah diverifikasi serta dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
Bagi Yohanes, perdebatan tersebut seharusnya dikembalikan pada koridor hukum pemilu.
“Kalau sejak awal ada keberatan terhadap syarat calon, tempuh mekanisme yang disediakan undang-undang. Jangan setelah proses selesai baru dicari forum lain untuk menguji kembali. Ini yang harus dijelaskan secara jernih kepada publik,” ujarnya.
Yohanes juga menilai munculnya kembali persoalan tersebut berpotensi tidak lepas dari kepentingan politik.
“Saya melihat ini lebih pada motif politik. Kalau memang murni persoalan hukum, yang pertama dipersoalkan tentu kewenangan, objek perkara, dan mekanisme penyelesaiannya. Bukan langsung membangun opini seolah-olah MK adalah pintu untuk semua persoalan pemilu,” katanya.
Meski demikian, Yohanes menegaskan tetap menghormati proses persidangan dan independensi hakim konstitusi. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa dan dikabulkan.
“Saya yakin MK akan melihat persoalan ini secara hukum. Dari konstruksi kewenangan dan objek perkaranya, saya meyakini permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan pada akhirnya akan ditolak,” ujar Yohanes.
Bagi Yohanes, apa pun hasil akhirnya, publik perlu membedakan antara substansi dugaan pelanggaran, kewenangan lembaga, dan kepentingan politik yang muncul di sekitar perkara tersebut.
“Hukum jangan dipakai sekadar untuk memperpanjang pertarungan politik. Kalau ada masalah hukum, selesaikan dengan mekanisme hukum yang tepat. Itu saja,” pungkasnya.
Sul




