Reportika.id || Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga menyita barang bukti uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar.
Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, meminta KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan.
Menurut Yohanes, jika dalam proses penyidikan ditemukan relevansi keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, maka KPK harus memeriksanya secara profesional berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti.
“Jangan berhenti di anak buah saja. Kalau memang ada relevansi dan keterangannya dibutuhkan, maka periksa itu Menterinya. Jangan ada pejabat yang kebal hukum,” tegas Yohanes Oci (16/09).
Yohanes menegaskan, pemeriksaan terhadap seorang menteri bukan berarti menyimpulkan yang bersangkutan terlibat. Namun, menurutnya, jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses klarifikasi hukum.
“Ini soal integritas pejabat publik. Hukum harus tajam kepada siapa pun, tidak boleh pandang bulu. Kalau bersih, tentu pemeriksaan akan menjelaskan itu. Kalau ada fakta hukum, proses harus jalan,” ucapnya.
Ia juga meminta KPK mengusut aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut hingga tuntas.
“Jumlahnya itu sangat besar. KPK harus berani untuk bongkar jaringan dan aliran dananya kemana saja. Publik ingin tahu siapa yang bermain dan untuk kepentingan siapa,” paparnya.
Yohanes menilai perkara di lingkungan ATR/BPN harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
“Dalam proses ini jangan ada tebang pilih. KPK harus buka perkara ini sampai tuntas,” sambungnya.
Sul




