Reportika.id || Kota Bekasi — Kepatuhan warga dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi pembangunan taman di Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan Kelurahan tahun 2026 yang bersumber dari APBN, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Jatimakmur mengalokasikan anggaran sebesar Rp200 juta untuk membangun ruang terbuka berupa taman bermain di wilayah RT 007/RW 017.
Pembangunan tersebut diberi nama Taman Asri 3 RW 017 Kelurahan Jatimakmur dan berdiri di atas lahan seluas sekitar 576 meter persegi.

Ketua Koordinator BKM Kelurahan Jatimakmur, Ismail atau yang akrab disapa Cang Maing, mengatakan pembangunan taman merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat dengan skema swakelola tipe IV.
“Untuk Jatimakmur kita mendapat pagu Rp200 juta dari APBN. Anggaran tersebut kemudian dikombinasikan dengan program 1.000 taman dari Pemerintah Kota Bekasi,” kata Ismail saat ditemui di lokasi pembangunan taman, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, pelaksanaan kegiatan tidak menggunakan pola proyek yang sepenuhnya dikerjakan pihak ketiga. BKM bersama kelompok masyarakat menjadi pelaksana kegiatan dan berkontrak dengan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ismail menjelaskan, Kelurahan Jatimakmur memiliki 25 RW. Dari jumlah tersebut, 14 RW berada di kawasan perumahan yang umumnya memiliki fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), sementara 11 RW lainnya merupakan wilayah perkampungan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi pembangunan taman.
Penentuan lokasi, kata Ismail, dilakukan melalui musyawarah antara pemerintah kelurahan dengan sejumlah unsur masyarakat, termasuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), BKM dan Forum RW.
Salah satu indikator yang digunakan adalah tingkat kepatuhan pembayaran PBB, khususnya pada wilayah perumahan yang memiliki lahan fasos-fasum.
“RW yang mendapatkan kegiatan taman ini berdasarkan pencapaian PBB tertinggi di wilayah perumahan. Harapannya, ini bisa menjadi motivasi bagi RW lainnya agar masyarakat semakin taat membayar pajak,” ujarnya.
Ia menilai, kepatuhan membayar pajak memiliki hubungan dengan keberlangsungan pembangunan karena penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
BKM Jatimakmur juga memastikan pembangunan taman tersebut tetap mengedepankan prinsip pemberdayaan masyarakat. Warga diberikan pemahaman bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar pekerjaan fisik, melainkan program yang melibatkan masyarakat sejak proses pelaksanaan.
Ismail mengatakan seluruh pekerjaan dilaksanakan mengacu pada kontrak, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
“Ini bukan proyek, tetapi program pemberdayaan masyarakat. Apa yang tertuang dalam kontrak dan RAB akan kami realisasikan sesuai pekerjaan fisiknya,” katanya.
Dari sisi pelaksanaan, pembangunan taman saat ini disebut berjalan relatif cepat. Dengan masa pekerjaan yang ditetapkan selama 30 hari kerja, progres pembangunan telah mencapai sekitar 90 persen meski waktu pengerjaan belum genap 25 hari.
Menurut Ismail, kondisi cuaca yang mendukung turut membantu kelancaran pekerjaan. Penyedia material juga dinilai mampu memenuhi kebutuhan pembangunan sesuai ketentuan.
Pembangunan taman di RW 017 tersebut bukan menjadi kegiatan pertama yang dilaksanakan BKM Jatimakmur melalui skema DAU. Dalam empat tahun terakhir, BKM setempat telah membangun taman di sejumlah wilayah.
Pada 2023, pembangunan dilakukan di RW 016 Bukit Kencana. Setahun kemudian, taman dibangun di kawasan RW 002-RW 003 Perumahan Bumi Makmur.
Kemudian pada 2025, pembangunan taman dilanjutkan di RW 010 Perumahan AL. Tahun ini, giliran RW 017, tepatnya RT 007, yang mendapatkan pembangunan taman.
“Dari 2023 sampai 2026 berarti sudah empat lokasi atau empat RW yang kami bangun melalui dana DAU,” ujar Ismail.
Di tengah pelaksanaan pembangunan, Ismail juga menyoroti pentingnya kesiapan administrasi bagi BKM yang mendapatkan alokasi DAU tambahan Kelurahan.
Menurutnya, mekanisme swakelola tipe IV memiliki sejumlah tahapan administrasi yang harus dipenuhi sejak persiapan, pelaksanaan, monitoring hingga pelaporan.
Ia menyebut terdapat sekitar 38 format administrasi yang harus disiapkan dalam pelaksanaan kegiatan.
Karena itu, BKM diminta tidak hanya fokus pada pekerjaan fisik, tetapi juga memastikan seluruh dokumen pendukung telah dipersiapkan sejak awal.
“Ketika sudah diplot dalam RKA dan masuk DPA, harus segera diproses. Teman-teman BKM harus menyiapkan dokumen karena sistemnya swakelola tipe IV,” katanya.
Ismail juga berharap proses pencairan anggaran dapat berjalan efektif ketika seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Dalam mekanisme tersebut, BKM berperan melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan. Selanjutnya, bendahara kelurahan berkoordinasi dengan bagian keuangan di tingkat kecamatan untuk memproses persyaratan pencairan.
“Fungsi BKM adalah koordinasi dan mempertegas ketika anggaran memang sudah diplot. Setelah itu disampaikan kepada pelaksana keuangan di kelurahan untuk diproses,” ujarnya.
BKM Jatimakmur berharap pembangunan taman tidak berhenti sebagai proyek fisik semata. Ruang publik tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dan dirawat masyarakat sebagai fasilitas bersama sekaligus menjadi pemicu bagi wilayah lain untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar PBB.
Sul




