Reportika.id || Pemerintah Kota Bekasi mulai menata kawasan di sekitar Pasar Baru Bekasi dengan menertibkan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang selama bertahun-tahun menggunakan badan dan bahu Jalan Prof. Moh. Yamin, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Penertiban yang berlangsung Kamis (27/8/2026) tersebut melibatkan sekitar 300 personel gabungan. Mereka berasal dari unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan, Satpol PP, Linmas, TNI/Polri, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengatakan langkah tersebut merupakan pelaksanaan perintah Wali Kota Bekasi untuk mengembalikan fungsi Jalan Prof. Moh. Yamin sebagai jalur transportasi.
Menurut Nesan, keberadaan lapak dan aktivitas perdagangan di badan jalan selama ini membuat fungsi ruas tersebut sebagai akses kendaraan masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Jalan Muhammad Yamin adalah fungsinya buat jalan, buat akses transportasi warga masyarakat. Jadi, fungsinya saat ini yang kita dapati ya bertahun-tahun ini adalah dipakai buat dagang. Sementara akses buat transportasi sangat mati,” kata Nesan di lokasi penertiban.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghentikan mata pencaharian pedagang. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan sejumlah area yang dapat digunakan untuk berdagang tanpa mengambil fungsi jalan.
“Kita tidak melarang untuk berdagang tapi jangan pada tempat yang dilarang. Ada peruntukannya, untuk pedagang bisa kita naikkan ke rooftop di atas yang telah tersedia ataupun ada lahan-lahan yang sudah disediakan,” ujarnya.
Nesan juga memastikan kawasan yang sudah ditertibkan akan terus diawasi. Satpol PP bersama perangkat daerah terkait akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan agar aktivitas perdagangan tidak kembali memenuhi badan jalan.
“Kita akan lakukan secara continue, terus-terusan. Jadi, sampai dengan terbentuknya kesadaran bersama untuk tidak berjualan pada daerah terlarang,” tegasnya.

Penataan selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi Satpol PP, Disdagperin, PT Mitra Patriot (PTMP), serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdagperin Kota Bekasi, Romi Payan, menyebut pemerintah telah melakukan pendataan terhadap para pedagang yang terdampak penertiban.
Dari pendataan tersebut, sebanyak 316 pedagang telah tercatat secara by name by address. Jika ditotal dengan pedagang lainnya, jumlah yang menjadi sasaran penataan diperkirakan mencapai sekitar 350 orang.
“Pedagang 316 by name by address. Jadi, kita akumulasi kurang lebih sekitar 350 lah,” kata Romi.
Di tengah proses penertiban, sejumlah pedagang sempat memperlihatkan keberatan. Romi menyatakan pemerintah memahami sikap tersebut, tetapi menegaskan fasilitas untuk berdagang telah tersedia di dalam Pasar Baru Bekasi.
“Kalau menolak ya hak mereka, tapi kita sudah fasilitasi di dalam dan sudah layak untuk berdagang. Tinggal nanti pembelinya yang akan kita arahkan ke dalam,” ujarnya.
Menurut Romi, penataan tidak berarti menghentikan kegiatan ekonomi para pedagang. Aktivitas perdagangan tetap diarahkan berjalan, namun lokasinya dipindahkan ke area yang telah ditentukan.
Sejumlah bagian Pasar Baru Bekasi akan kembali dimanfaatkan untuk menampung aktivitas pedagang, mulai dari rooftop, basement, lantai dasar hingga Blok 2.
“Sekarang sudah ramai di atas. Nah, ini masuk lagi ke rooftop, ke basement, dan ke lantai dasar. Jadi di Blok 2 juga harus masuk semua ke dalam,” katanya.
Pembeli Akan Diarahkan ke Dalam Pasar
Untuk memastikan relokasi berjalan efektif, Disdagperin juga menyiapkan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah ingin aktivitas pembeli yang selama ini terpusat di sepanjang jalan kembali masuk ke kawasan pasar.
Romi mengatakan sosialisasi akan dilakukan secara rutin setelah penertiban. Tahap pascapenertiban tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua pekan.
“Nanti akan disosialisasikan setiap malam. Jadi kita ada pasca penertiban selama 2 minggu,” ucapnya
Selain penataan pedagang, Pemkot Bekasi juga berencana melakukan pembenahan fisik Jalan Prof. Moh. Yamin. Ruas yang sebelumnya dipenuhi aktivitas perdagangan tersebut nantinya akan dikembalikan kepada fungsi awalnya sebagai akses transportasi.
“Nanti akan diperbaiki oleh DBMSDA dan ini akan difungsikan lagi sebagaimana fungsinya,” kata Romi.
Penertiban Didahului Tiga Surat Peringatan
Romi menjelaskan, penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Disdagperin sebelumnya telah menyampaikan tahapan peringatan kepada para pedagang melalui surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.
“Sudah ada. Surat peringatan 1, 2, dan 3 sudah kita lakukan dan hari ini dilakukan penertiban,” jelasnya.
Penataan juga menyasar bangunan baru yang berdiri di sekitar kawasan Pasar Baru Bekasi. Menurut Romi, bangunan tersebut nantinya dibongkar karena area yang ditempatinya akan digunakan pengelola pasar sebagai lokasi loading.
“Karena itu nanti dimanfaatkan oleh pengelola sebagai tempat loading. Jadi nanti harus dibongkar, mungkin mereka ada solusi di dalam dan sudah disiapkan,” pungkas Romi.
Pemkot Bekasi kini menghadapi tahap berikutnya setelah penertiban, yakni memastikan kawasan yang telah dikosongkan tidak kembali dipenuhi lapak.
Pengawasan berkelanjutan menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai penertiban sesaat. Pemerintah juga harus memastikan fasilitas perdagangan di dalam pasar benar-benar dapat menampung pedagang dan mampu menarik kembali aktivitas pembeli.
Dengan demikian, Jalan Prof. Moh. Yamin diharapkan kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai akses transportasi masyarakat, sementara kegiatan perdagangan tetap berlangsung di ruang yang telah disediakan di dalam kawasan Pasar Baru Bekasi.
Sul




