Reportika.id || Kota Bekasi — Polemik perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali mendapat sorotan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Nusa mendesak DPRD Kota Bekasi tidak sekadar menjadi penonton dalam proses pembahasan kerja sama tersebut.
Lembaga legislatif diminta membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk mengawal, mengawasi, sekaligus memastikan setiap poin dalam perjanjian benar-benar memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Kota Bekasi, khususnya warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang.
Ketua LSM Gerbang Nusa, Jamalludin, S.H., mengatakan pengawasan DPRD diperlukan karena perpanjangan kerja sama menyangkut kepentingan publik yang luas, terutama warga yang selama bertahun-tahun harus hidup berdampingan dengan aktivitas pengelolaan sampah dari wilayah DKI Jakarta.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pembahasan administratif antara pemerintah daerah. DPRD dinilai perlu memastikan seluruh konsekuensi sosial, lingkungan, kesehatan, hingga kompensasi bagi masyarakat masuk secara jelas dalam perjanjian.
Jangan Sampai Kontrak Publik Dibahas di Ruang Tertutup
Gerbang Nusa menilai keterbukaan menjadi persoalan penting dalam proses perpanjangan PKS tersebut. Masyarakat, kata Jamalludin, berhak memperoleh informasi mengenai substansi perjanjian, terutama klausul yang berkaitan langsung dengan kehidupan warga sekitar TPST Bantargebang.
Kontrak yang menyangkut kepentingan publik tidak semestinya hanya menjadi urusan para pejabat di balik meja.
Karena itu, DPRD Kota Bekasi didorong meminta Pemkot Bekasi membuka informasi mengenai poin-poin strategis dalam PKS kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan regulasi yang berlaku.
Beberapa hal yang dinilai perlu menjadi perhatian serius antara lain:
1. Kompensasi bagi masyarakat terdampak
Besaran, mekanisme penyaluran, penerima, serta penggunaan dana kompensasi harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat yang berada paling dekat dengan sumber persoalan justru hanya menjadi penerima janji tanpa memperoleh manfaat yang sepadan.
2. Perlindungan lingkungan dan kesehatan
Pengelolaan TPST tidak cukup hanya berbicara soal volume sampah dan kapasitas lahan. Persoalan kualitas air, tanah, udara, bau, serta potensi dampak kesehatan masyarakat juga harus menjadi bagian yang terukur dalam kerja sama.
3. Infrastruktur dan fasilitas publik
Warga di sekitar Bantargebang juga membutuhkan kepastian mengenai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, mulai dari jalan, drainase, fasilitas kesehatan, hingga sarana publik lainnya.
4. Mekanisme pengawasan dan sanksi
Perjanjian juga perlu memiliki indikator yang jelas mengenai kewajiban masing-masing pihak. Jika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan, harus tersedia mekanisme evaluasi dan sanksi yang tegas. Bantargebang Jangan Hanya Dilihat sebagai Tempat Menampung Sampah
Gerbang Nusa mengingatkan bahwa Bantargebang bukan sekadar lokasi pembuangan atau pengolahan sampah bagi DKI Jakarta. Di balik aktivitas tersebut terdapat masyarakat Kota Bekasi yang setiap hari merasakan konsekuensi sosial dan lingkungan dari keberadaan kawasan pengelolaan sampah tersebut.
Karena itu, pembahasan perpanjangan PKS dinilai harus menempatkan masyarakat sebagai bagian utama dari pertimbangan kebijakan. Gerbang Nusa juga meminta agar proses negosiasi tidak dikendalikan oleh kepentingan jangka pendek.
“Warga Bantargebang sudah bertahun-tahun hidup berdampingan dengan dampak lingkungan dari sampah DKI Jakarta. Jangan sampai ketika kontrak diperpanjang, yang dibicarakan hanya nilai kerja samanya, sementara hak dan kepentingan masyarakat justru berada di urutan belakang,” tegas Jamalludin.
Ia menegaskan, DPRD Kota Bekasi memiliki posisi penting untuk memastikan proses tersebut berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
DPRD Diminta Jangan Hanya Menunggu
Desakan pembentukan Timsus, menurut Gerbang Nusa, merupakan bentuk dorongan agar fungsi pengawasan DPRD dijalankan secara maksimal.
Timsus diharapkan dapat menelaah dokumen kerja sama, meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, mengevaluasi pemenuhan kewajiban dalam kerja sama sebelumnya, serta menyerap aspirasi masyarakat sekitar Bantargebang.
Dengan demikian, keputusan mengenai perpanjangan PKS tidak hanya dilihat dari sisi penerimaan daerah atau kepentingan pengelolaan sampah DKI Jakarta, tetapi juga dari sisi keadilan lingkungan, kesehatan masyarakat, pembangunan wilayah, dan masa depan warga Kota Bekasi.
Sebab, bagi masyarakat Bantargebang, persoalannya bukan semata soal berapa besar nilai kontrak, tetapi juga apa yang mereka dapatkan dan bagaimana dampak yang mereka tanggung selama kerja sama itu berlangsung.
Gerbang Nusa berharap DPRD Kota Bekasi segera mengambil langkah konkret dengan membentuk Timsus pengawasan dan membuka ruang partisipasi publik.
Jangan sampai kontrak diperpanjang lebih dulu, sementara suara masyarakat baru didengar belakangan.
Sul




