Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Pembentukan Panitia RW Kelurahan Margahayu Dinodai Dengan Pengusiran Wartawan

spot_img

Reportika.co.id || Bekasi – Alvin, seorang jurnalis asal media online infobekasi.co, mendapat perlakuan tak senonoh dari seorang pegawai kelurahan pada saat dirinya meliput kegiatan Rapat Evaluasi SK Kepanitiaan RW 12 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, Senin (13/3/2023).

 

Alvin menuturkan dirinya dilarang mengambil gambar dan diusir dari aula pertemuan yang dihadiri Lurah Margahayu, RW 012, para ketua RT serta perwakilan warga. Pengusiran dilakukan oleh salah seorang oknum pegawai dengan nada keras. Sontak, Alvin yang datang bersama Yudha wartawan media online palapapos.co.id dan Ahmad Fairudz wartawan Radar Bekasi merasa dilecehkan.

Baca Juga  Penyidikan Dugaan Pungli MCK Terus Berjalan, Pengembang Pasar Bantargebang Bicara Soal Kewenangan

 

“Saya kira tidak ada pelanggaran kode etik kewartawanan, dan acara ini bersifat tidak rahasia. Tetapi kita diusir oleh oknum pegawai kelurahan dengan arogannya,” ujar Alvin.

 

Pengusiran tersebut diamini oleh Ahmad Fairudz. Dia mengaku tindakan tak senonoh tersebut mengabaikan peranan pers sebagai pilar demokrasi.

 

“Kita hanya menjalankan tugas sesuai UU Pokok Pers Tahun 1999. Kita memahami kaidah jurnalistik dan tidak sembrono melakukan peliputan, tetapi malah mendapat perlakuan tidak wajar,” katanya.

 

Pay, sapaan akrab Ahmad merasa dilecehkan dan mendesak Pemerintah Kota Bekasi memberi impeachment terhadap pegawai maupun pejabat arogan.

Baca Juga  Perlintasan Jayakarta I Terancam Ditutup, Warga Minta Pemerintah Siapkan Akses Pengganti

 

“Tindakan ini harus dipertanghung jawabkan agar tidak ada lagi prilaku yang melecehkan media pada saat menjalankan tugasnya,” tuturnya.

 

Diinformasikan, suasana tegang meliputi aula Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, pada Senin (13/3/2023), lantaran warga RW 012 menolak dan meminta panitia pemilihan RW dibubarkan.

 

Warga menilai pembentukan panitia tidak sesuai dengan regulasi pemerintah, karena pada saat pembentukan, Ketua RT, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda tidak mendapat undangan atau pemberitahuan.

 

“Waktu itu RW hanya mengundang silaturahim dengan Ketua RT dan Pengurus RW. Pelaksanaannya pun bukan di lingkungan, tetapi di sebuah villa di Bogor. Anehnya, undangan silaturahim malah menetapkan Pak Amit Riyadi menjadi ketua panitia,” ungkap Dedi Trituranto kepada media, Senin (13/3/2023).

Baca Juga  Penutupan Perlintasan Liar Belakang Grand Mall Bekasi Masih Tertunda, Pemkot Tunggu Keputusan Wali Kota

 

“Jelas kita sebagai masyarakat keberatan dan menolak. Amit Riyadi itu kan paman RW, dan RW mau maju lagi. Konspirasi dan memanfaatkan wewenang jabatan ini terlalu menyakitkan bagi masyarakat,” tegas Dedi.

 

Sementara, Lurah Margahayu, Siti Sopiah memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media guna mengklarifikasi prilaku pegawainya hingga berita ini diturunkan. (Sule)

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah