Kamis, Agustus 13, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Overstay 3.073 Hari, WN Nigeria Jadi Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian di Bekasi

spot_img

Reportika.id || Kota Bekasi — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menetapkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial O.C.O sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana keimigrasian. O.C.O diduga telah tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.

 

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah petugas melakukan operasi pengawasan keimigrasian di salah satu apartemen di wilayah Kota Bekasi pada 6 April 2026.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun,” kata Anggi dalam keterangannya pada Rabu (12/08/2026).

Baca Juga  Kompak dan Terkoordinasi, Bintara Berhasil Tuntaskan Penyerapan Anggaran Lingkar Beken di Seluruh RW

 

O.C.O kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian selanjutnya melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

 

Perkara tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada 26 Mei 2026. Dari hasil pembahasan, penyidik menilai terdapat fakta dan bukti yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian.

 

Gelar perkara kembali dilakukan pada 8 Juli 2026. Dalam gelar perkara kedua itu, penyidik bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membahas alat bukti, keterangan para saksi, serta keterangan ahli yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Baca Juga  Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekukan Pelaku Pengedar Narkoba

 

Hasilnya, O.C.O resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian.

 

O.C.O kemudian dititipkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi pada 14 Juli 2026. Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Pasal tersebut mengatur mengenai warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Baca Juga  Korban dan Pelaku Bertetangga, Polisi Ungkap Komplotan Kejahatan di Delapan TKP

 

Anggi menegaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan bagian penting dari fungsi keimigrasian untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan setiap warga negara asing mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

 

“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Menurut Anggi, Kantor Imigrasi Bekasi juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar penanganan perkara keimigrasian dapat berjalan secara optimal.

 

“Ini merupakan wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” pungkasnya.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah