Reportika.id || Kota Bekasi – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Dua orang saksi diperiksa pada Rabu (30/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kedua saksi yang diperiksa berasal dari unsur birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan pihak swasta.
“Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu EHT selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi dan IAB selaku Managing Director Foster Oil,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Anang menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan penyimpangan tata kelola BUMD tersebut. Kasus ini berfokus pada Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP sepanjang periode 2009 hingga 2024.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara objektif dan transparan.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” tegas Anang.
Sul




