Reportika.id || Kota Bekasi – Langkah Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) yang tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi periode 2009–2024 mendapat sorotan tajam dari kalangan pengamat politik dan hukum.
Langkah hukum atas Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP ini dinilai menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola BUMD dan birokrasi daerah.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan korupsi yang disinyalir telah berlangsung lama tersebut. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
“Saya mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika ada indikasi keterlibatan pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi, penyidik tidak boleh ragu untuk memeriksa dan mengusutnya hingga tuntas,” tegas Yohanes Oci dalam keterangannya ketika dihubungi via telepon selulernya (30/09).
Yohanes menyoroti pentingnya penelusuran aset dan aliran dana dalam penanganan perkara ini. Rentang waktu perkara yang cukup panjang, yakni 2009 hingga 2024, mengindikasikan potensi kerugian negara yang tidak sedikit serta dugaan keterlibatan berbagai pihak lintas periode kepemimpinan.
“Kejagung harus menelusuri secara cermat ke mana saja aliran dana atas dugaan praktik korupsi tersebut mengalir. Pendekatan telusuri aliran dana sangat penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada aktor di permukaan saja, tetapi juga menyasar penikmat utama modal hasil korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yohanes menekankan bahwa prinsip keterbukaan publik harus menjadi pondasi utama dalam pengusutan kasus BUMD ini. Mengingat BUMD mengelola modal dan aset publik, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyidikan guna menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum serta komitmen pembentukan pemerintahan yang bersih (clean governance).
“Proses hukum ini harus berjalan transparan, jangan ada yang ditutupi. Harus terbuka kepada publik agar proses penegakan hukum ini benar-benar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi tata kelola BUMD serta Pemkot Bekasi ke depan,” pungkas Yohanes.
Sebelumnya, tim penyidik JAMPIDSUS Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait kasus ini, yakni EHT selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi dan IAB selaku Managing Director Foster Oil. Langkah pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola PT Migas Kota Bekasi.
Sul




