Jumat, Oktober 2, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

KMMB Sumut Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid II, Desak Pembenahan hingga Pencopotan Manager Kebun Adolina

spot_img

Reportika.id || Serdang Bedagai, Sumut — Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) kembali menyatakan sikap tegas terkait persoalan pengelolaan sampah di kawasan Kebun Adolina PTPN IV Regional II.

 

KMMB SUMUT akan menggelar aksi unjuk rasa Jilid II sebagai tindak lanjut atas aksi dan penyampaian aspirasi sebelumnya.

 

Aksi Jilid II tersebut dilakukan karena KMMB SUMUT menyatakan tidak puas terhadap jawaban yang telah disampaikan pihak terkait, khususnya karena jawaban yang diterima dinilai belum disertai data, dokumen, maupun bukti administrasi yang dapat diverifikasi secara terbuka.

 

Menurut KMMB SUMUT, dalam persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, penggunaan lahan HGU, kerja sama dengan pihak ketiga, serta dugaan adanya transaksi atau retribusi, jawaban normatif saja tidak cukup.

 

“Kami tidak membutuhkan sekadar jawaban lisan. Kami meminta data dan dokumen yang bisa diuji. Kalau pengelolaannya memang sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya,” tegas KMMB SUMUT.

 

JAWABAN TANPA DATA MENIMBULKAN PERTANYAAN BARU

Baca Juga  Yohanes Oci Sentil Gugatan Denny Indrayana: Jangan Semua Persoalan Pemilu Dilempar ke MK

 

KMMB SUMUT mempertanyakan mengapa persoalan yang berkaitan dengan tata kelola kawasan dan pengelolaan sampah tidak disertai penjelasan yang lengkap mengenai:

 

  • dasar hukum penggunaan lahan;
  • status dan peruntukan lahan HGU;
  • pihak yang mengelola sampah;
  • dasar kerja sama dengan pihak ketiga apabila ada;
  • kontrak atau SPK;
  • volume sampah;
  • mekanisme pengangkutan dan pembuangan;
  • dasar penetapan tarif atau biaya;
  • jumlah pembayaran atau penerimaan;
  • bukti pembayaran;
  • pencatatan dalam pembukuan;
  • serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

 

KMMB SUMUT menilai seluruh data tersebut penting untuk memastikan apakah kegiatan pengelolaan sampah telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

ATURAN PENGELOLAAN SAMPAH HARUS MENJADI PEDOMAN

 

UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah, pembiayaan, pengawasan serta tanggung jawab berbagai pihak dalam pengelolaan sampah.

 

KMMB SUMUT karena itu meminta agar pengelolaan sampah di kawasan Kebun Adolina diperiksa secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat aktivitas penampungan atau pembuangan sampah di dalam kawasan yang masih berstatus HGU aktif.

Baca Juga  Masyarakat Sawit Seberang Adukan Limbah PKS PTPN IV Regional 2 ke DPRD Langkat

 

Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya sampah.

 

Pertanyaan utamanya adalah: atas dasar apa kegiatan tersebut dilakukan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pertanggungjawaban administrasi serta keuangannya?

 

LAHAN HGU AKTIF HARUS DIPERIKSA PERUNTUKANNYA

 

KMMB SUMUT juga mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pemanfaatan sebagian areal HGU untuk aktivitas persampahan.

 

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur penyelenggaraan perkebunan, termasuk pengelolaan sumber daya perkebunan secara optimal, bertanggung jawab dan lestari.

 

Oleh karena itu, KMMB SUMUT meminta agar tidak ada ruang abu-abu mengenai pemanfaatan lahan HGU.

 

Jika memang terdapat dasar pemanfaatannya, buka dan tunjukkan dokumennya.

 

Jika terdapat kerja sama, buka kontraknya.

 

Jika terdapat pembayaran, buka pertanggungjawaban keuangannya.

 

Jika terdapat kegiatan pengelolaan sampah, jelaskan dasar hukum dan dokumen lingkungannya.

 

DESAK AUDIT ANGGARAN RETRIBUSI/PENGELOLAAN SAMPAH

 

KMMB SUMUT juga mendesak dilakukan audit terhadap seluruh transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan sampah di Kebun Adolina.

Baca Juga  Pleno Pilkades Karang Baru Berjalan Kondusif, Muhammad Alpian Raih 3.703 Suara

 

Audit harus mampu menjawab:

 

  1. Apakah terdapat pungutan atau pembayaran terkait sampah?
  2. Siapa yang membayar?
  3. Siapa yang menerima?
  4. Apa dasar penetapan tarif atau biaya?
  5. Berapa nilai transaksi?
  6. Apakah terdapat kontrak/SPK?
  7. Apakah penerimaan dan pengeluaran tercatat dalam pembukuan?
  8. Apakah terdapat pihak ketiga?
  9. Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
  10. Siapa pejabat yang memberikan persetujuan?

 

 

 

DESAK DIREKSI EVALUASI DAN COPOT MANAGER KEBUN ADOLINA

 

KMMB SUMUT juga mendesak jajaran Direksi/Manajemen PTPN IV PalmCo melakukan evaluasi terhadap Manager Kebun Adolina.

 

Menurut KMMB SUMUT, Manager sebagai pimpinan unit kerja memiliki posisi penting dalam pengawasan operasional kawasan yang berada dalam pengelolaan kebun.

 

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kelalaian pengawasan, pembiaran, pelanggaran prosedur perusahaan, atau ketidaksesuaian dalam pemanfaatan kawasan dan pengelolaan sampah, KMMB SUMUT mendesak agar dilakukan pencopotan Manager Kebun Adolina dari jabatannya sesuai mekanisme dan ketentuan internal perusahaan.

 

Desakan tersebut merupakan tuntutan pertanggungjawaban manajerial, bukan vonis terhadap individu.

 

Ran

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah