Reportika.id || Kota Bekasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Dari keseluruhan perkara tersebut, salah satu barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja dengan total berat mencapai 85 kilogram.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi pada Selasa (29/9/2026). Barang bukti yang dieksekusi berasal dari perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap hingga September 2026.
Kepala Subseksi II Intelijen Kejari Kota Bekasi, Nico Oktavian, S.H., menjelaskan, 97 perkara tersebut didominasi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Rinciannya, terdapat 55 perkara narkotika, 31 perkara obat-obatan, empat perkara yang melibatkan senjata tajam, serta tujuh perkara lainnya.
“Benar 97 perkara. Ada beberapa barang bukti dalam satu perkara. Totalnya terdiri dari 55 perkara narkotika, 31 perkara obat-obatan, empat perkara sajam dan tujuh perkara jenis lainnya,” kata Nico saat dikonfirmasi, Kamis (01/10/2026).
Dari 55 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 85 kilogram ganja dari 12 perkara, sabu seberat 1 kilogram 673,544 gram dari 24 perkara, tembakau sintetis seberat 2 kilogram 14,16 gram dari 18 perkara, serta pil ekstasi seberat 49,17 gram dari satu perkara.
Nico juga meluruskan informasi mengenai jumlah ganja yang sebelumnya tercantum dalam siaran pers. Menurutnya, angka yang tepat bukan 8,5 kilogram, melainkan 85 kilogram.
“Yang benar 85 kilogram, karena ada satu perkara beratnya mencapai 48 kilogram,” ujarnya.
Selain narkotika, Kejari Kota Bekasi memusnahkan 77.735 butir obat-obatan terlarang serta empat bilah senjata tajam.
Sementara tujuh perkara lainnya memiliki barang bukti dengan jenis beragam, antara lain telepon seluler, tas, pakaian, timbangan, plastik klip, buku catatan dan barang lainnya. Untuk kategori ini tercatat sebanyak 353 jenis barang bukti dengan bentuk dan ukuran yang berbeda.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakter barang. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan, dilarutkan dan sebagian dimusnahkan melalui pembakaran menggunakan insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Untuk senjata tajam, barang bukti dipotong menggunakan mesin gerinda hingga tidak lagi dapat digunakan. Sementara telepon seluler dan barang elektronik lainnya dihancurkan menggunakan palu maupun alat berat. Adapun pakaian dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan tong besi.
Kejari Kota Bekasi menyatakan proses tersebut dilakukan dengan memperhatikan prinsip ramah lingkungan dan ditujukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Bekasi Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H., serta Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H. Sejumlah instansi juga hadir, di antaranya perwakilan Polres Metro Bekasi Kota, Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan BNN.
Menariknya, Kejari Kota Bekasi juga melibatkan siswa dan pendamping dari SMP Islam Al-Azhar 8 Kemang Pratama dalam kegiatan tersebut.
Kehadiran pelajar diarahkan sebagai bagian dari edukasi hukum dan upaya mengenalkan konsekuensi tindak pidana sejak usia sekolah.
Para siswa diperlihatkan secara langsung proses pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Edukasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai dampak hukum sekaligus menjadi bagian dari pencegahan tindak pidana di kalangan generasi muda.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kejaksaan selaku eksekutor terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada Pasal 270 KUHAP serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sul




