Sabtu, Agustus 1, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Mengatasnamakan Karang Taruna Desa, Pengelola Sampah Cendana Residence Buat Tanggul Irigasi Jadi TPA Ilegal

spot_img

Reportika.id || Karawang, Jawa Barat – Sampah rumah tangga atau sampah yang berasal dari rumah-rumah warga di perumahan umumnya di kelola oleh pengelola sampah, yang kemudian diangkut dan di buang ke TPA (Tempat Pembuagan Akhir).

 

Biasanya, warga perumahan dikenakan biaya atau harus membayar biaya pengangkutan sampah kepada pengurus setempat yang kemudian di berikan kepada pengelola sampah dan diangkut oleh mobil pengangkut sampah.

 

Hal seperti itu lumrah dilakukan hampir disetiap perumahan, termasuk yang ada di Kabupaten Karawang.

 

Beda halnya yang terjadi di Perumahan Cendana Residence, Desa Darawolong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, dimana sampah-sampah rumah tangga di Perumahan tersebut dikelola dan diangkut oleh pengelola yang mengatasnamakan Karang Taruna Desa.

Baca Juga  Soal Narkoba, Ketua Senat STKIP Budidaya Binjai Minta APH Bertindak Tanpa Pandang Bulu

 

“Alhamdulillah sampah ditarik dua minggu sekali oleh Karang Taruna,” Ujar Pengelola sampah yang mengaku warna perumahan, yang akrab disapa Nin.

 

“Kalau buangnya saya gak tahu, tapi kita (Warga Perum Cendana Residence_red) bayar ke Karang taruna Kiser,” Tulisnya saat dikonfirmasi via Whatsapp.

 

Yang jadi masalah, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Reportika.id di lokasi, Oknum pengelola Sampah di Perumahan Cendana Residence kedapatan membuang sampah di Bantaran Irigasi, atau tanggul irigasi milik Perum Jasa Tirta (PJT), tentu hal itu merupakan sebuah pelanggaran, karena tanggul bukan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga aktivitas pembuangan sampah di tanggul tersebut bisa dikategorikan Aktivitas Ilegal, atau TPA Ilegal.

Baca Juga  Dapur SPPG Bumi Jaya 02 Tersandung Skandal Besar: Monopoli hingga Dugaan Pemalsuan Surat

 

Reportika.id mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Keberhasilan (DLHK) Kabupaten Karawang Asep Suryana via WhatsApp.

 

“Kita ga tahu kalau ada TPA disitu, nanti kita cek kelokasi, terimakasih info nya,” Ucap Kadis LH kepada Reportika.id.

 

Disisi lain, Dede Sugiarto selalu Sekjen Jurnalis Pecinta Lingkungan (JPL) menyebut tindakan tersebut hanya memikirkan sisi ekonomis tanpa memikirkan dampak lingkungan.

 

“Yang jelas kalau cuma gali potensi boleh lah, tapi tanggung jawab dan profesional juga harus, kan warga Perum sudah bayar, berarti harusnya uang warga dimanfaatkan untuk membuang sampah ke TPA, bukan ke tanggul irigasi yang dijadikan TPA Ilegal,” Cetusnya.

Baca Juga  MADAS Sedarah Kecam Penertiban Disertai Dugaan Penyitaan terhadap Pedagang Rokok, Bung Taufik: Negara Harus Hadir Memberikan Solusi, Bukan Hanya Menindak

 

“Kami yakin orang-orang itu cuma mikirin duitnya aja, dalihnya dipilah sampah ekonomis nya, yang jelas ujung-ujungnya dibakar dilokasi, menang banyak kalo gitu,” Tegasnya.

 

“Kami minta Dinas LH ambil alih pengelolaan sampah di Perum tersebut, dan jangan kasih kesempatan perusak lingkungan berkedok pengelola sampah meraup keuntungan pribadi,” Pungkasnya.

 

Red

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah