Sabtu, Agustus 1, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Sehari Dua Kali, Bekas Lapak Limbah Kebakaran di Darawolong, JPL Pertanyakan Pengawasan pihak Desa dan PJT

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Karawang – Lapak barang bekas di tanggul irigasi Desa Darawolong Kecamatan Purwasari Karawang mengalami kebakaran sampai duakali dalam satu hari.

 

Tepatnya pada tanggal 26 Juli 2026, dua lapak yang berada di tanggul irigasi Desa Darawolong tersebut mengalami kebakaran.

 

Bukan pertama kali nya, sebelumnya pada tanggal 13 Juli 2026, lapak limbah kertas milik Sdr. Jenggot yang berada tepat dibawah jembatan Desa Darawolong juga mengalami kebakaran hingga bangunan rata dengan tanah.

Baca Juga  Aliansi Pemuda Silampari Menggugat Desak Polres Lubuklinggau Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Proses Dugaang Penyerobotan Tanah Milik Masyarakat

 

Kejadian demi kejadian tersebut memicu tanda tanya sekaligus sorotan tersebut pengawasan pemerintah setempat yakni pihak Desa Darawolong dan PJT II Wilayah Cikampek. Dimana banyak lapak barang bekas atau limbah disepanjang tanggul irigasi dan sekitar tanah pengairan.

Kebakaran lapak di tanggul irigasi Desa Darawolong

Hal itu diungkapkan oleh Dede Sugiarto selalu Sekjen Jurnalis Pecinta Lingkungan, yang menilai adanya pembiaran dan kurang pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di tanah irigasi yang dijadikan lapak sampah di wilayah Darawolong.

 

Baca Juga  Yohanes Oci Pertanyakan Urgensi dan Landasan Hukum Pembentukan Universitas Republik Indonesia

“Kami menyayangkan kejadian kemarin (Minggu, 26/07/2026), bisa sampai sehari dua kali terjadi kebakaran yang sampai harus menerjunkan beberapa mobil damkar, dan terjadi sampai dua kali dalam sehari,” Ujar Sekjen JPL.

 

“Pihak yang seharusnya menjadi pengawas yakni pihak PJT selaku pemilik lahan, dan Desa selaku pihak pemerintah, terkesan sama-sama melakukan pembiaran banyaknya bangli di lokasi tersebut,” Jelasnya.

 

“Kami menduga adanya kongkolingkong antara pengawas PJT, dan oknum-oknum di Desa Darawolong yang sengaja membiarkan bangli (Bangunan liar) atau lapak limbah tersebut menjamur di wilayah itu,” Ungkapnya.

Baca Juga  Pengelola Sampah Perum Cendana Residence Diduga Jadikan Tanggul Irigasi Jadi TPA Ilegal

 

Red

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah