Reportika.id || Jakarta – Gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 dinilai harus dilihat secara jernih dalam perspektif hukum tata negara.
Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, mengatakan konstitusi sejak awal menempatkan Presiden dan Wakil Presiden sebagai satu kesatuan pasangan dalam kontestasi elektoral. Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyebut Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, sedangkan ayat (2) menegaskan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
“Jangan pura-pura proses pencalonan itu tidak pernah ada. Gibran masuk sebagai bagian dari pasangan calon yang diusulkan partai politik, diverifikasi KPU, ditetapkan sebagai peserta, dipilih rakyat, kemudian dilantik. Artinya secara konstitusional, proses itu memiliki jejak hukum yang jelas,” ujar Yohanes Oci ketika dimintai keterangannya lewat telepon selulernya (24/09).
Menurut Yohanes, KPU pada 13 November 2023 menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu pasangan calon peserta Pemilu Presiden 2024. Dalam dokumen KPU, sejumlah partai politik tercatat sebagai pengusul pasangan tersebut. Bahkan, setelah proses pemilu, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih berdasarkan putusan MK terkait PHPU 2024.
“Partai politik yang mengusung pasangan itu tentu tahu siapa yang mereka usung. Rakyat juga tahu siapa yang mereka pilih. Maka, kalau setelah seluruh tahapan selesai kemudian persoalan yang sama dibawa kembali, pertanyaan saya, apakah ini benar-benar koreksi terhadap hukum pemilu, atau sedang membangun kembali pertarungan politik yang sudah selesai?,” kata Yohanes.
Ia menilai, apabila isu hukum digunakan untuk terus mempertahankan persepsi negatif terhadap seseorang, substansinya berpotensi bergeser menjadi persoalan politik dan pembentukan opini publik.
“Kalau yang dicari itu keadilan, maka harusnya bicara dengan bukti dan norma. Tetapi kalau hukum itu dijadikan kendaraan untuk terus menyerang karakter seseorang setelah kontestasi selesai, itu sudah masuk wilayah politik. Hukum jangan dipakai sebagai panggung untuk memperpanjang pemilu,” sambungnya.
Perkara yang kini diperiksa MK sendiri merupakan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon meminta MK antara lain menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, hingga membatalkan pelantikannya. MK mencatat para pemohon mengajukan permohonan hampir dua tahun setelah Prabowo-Gibran dilantik.
Bagi Yohanes, demokrasi membutuhkan bukan hanya kompetisi, tetapi juga hasil akhir dan kepastian hukum. Pemilu 2024 telah menghasilkan pasangan terpilih dan pemerintahan yang sedang menjalankan mandat konstitusionalnya.
“Pemilu 2024 sudah selesai. Jangan setiap kali ada ketidakpuasan politik kita hidupkan lagi pemilunya. Biarkan pemerintahan yang terpilih bekerja, dan rakyat menilai kinerjanya. Kalau ingin bertarung lagi, siapkan gagasan dan tunggu 2029. Demokrasi itu bukan hanya soal menang dalam kompetisi, tetapi juga berani menghormati hasil ketika kompetisinya selesai,” tegasnya
Yohanes menegaskan bahwa kritik dan gugatan hukum tetap merupakan bagian dari demokrasi selama ditempatkan dalam koridor kewenangan lembaga dan prosedur hukum yang berlaku.
“MK kita hormati. Proses hukumnya juga kita hormati. Tetapi hasil pemilu juga harus kita dihormati juga donk. Jangan kita buat ini negara terus-menerus berada dalam suasana kampanye. Perlu kita pahami bahwa pemilu itu ada awal dan akhirnya juga punya prosesnya. Sekarang waktunya bekerja, bukan mengulang pertarungan 2024,” lanjutnya.
Sul




