Jumat, Agustus 14, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Enam Bulan Diburu, Akhirnya Ditangkap Polisi Usai Curi Motor dan HP di Katibung

spot_img

Reportika.id || Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Polsek Katibung dibackup Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap seorang pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor, handphone, dan uang tunai di Kecamatan Katibung.

 

Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Benar, kami telah mengamankan Tersangka berinisial J (46) di rumahnya di Desa Tanjungan, Dusun Tanjung Baru, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.” ujar Dita.

Baca Juga  Tak Berkutik! Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi, Pelaku Seorang Residivis

 

Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Tanjung Agung, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Korban dalam perkara ini adalah MA (27), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

 

Saat kejadian, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BE 3274 AR, milik korban dan juga mengambil satu unit handphone Oppo A9 dan dompet berisi uang tunai Rp1 juta.

Baca Juga  Jambret Tas Mahasiswi di Jalinsum Katibung, Pelaku Dibekuk Tim URC.

 

“Barang-barang tersebut berada di bagian dapur rumah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Katibung” kata Dita.

 

Informasi mengenai keberadaan J kemudian diperoleh petugas pada Kamis (13/8/2026) dini hari. Tim URC Polsek Katibung dan Polres Lampung Selatan bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendatangi rumah J di Desa Tanjungan dan langsung mengamankannya.

 

Dalam pemeriksaan, J mengakui telah melakukan pencurian barang milik korban bersama N, yang dalam perkara tersebut telah menjalani proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Baca Juga  Etika Politik dan Tanggung Jawab Pemimpin terhadap Kepentingan Publik

 

Tersangka J kini diamankan di Polsek Katibung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

( Agusnadi )

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah