Jumat, Agustus 14, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Deli Serdang Ditangkap Polisi

spot_img

Reportika.id || Deli Serdang, Sumut – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang kembali tangkap 2 pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Sabtu (08/08/26)

 

Kedua pelaku berinisial I alias M (30) warga Dusun IV Desa Kebun Ubi Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai dan ASN (33) warga Dusun I Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai dan petugas sita barang bukti 1 bungkung plastik klip yang berisikan narkoba jenis shabu dengan berat bruto 1,14 gram dari kantong celana salah satu pria yang ditangkap.

Baca Juga  Dihadapan Personel Polres Lampung Selatan, Kapolda Tegaskan Ukuran Kinerja Polisi

 

Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady menerangkan bahwa penangkapan M dan ASN berawal dari keresahan masyarakat terkait dengan adanya pria yang mengedarkan narkoba jenis shabu di Desa Sei Tua Kec. Pantai Labu.

 

“Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam kantong celana salah satu pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga  Fakta Sidang PN Subang Terungkap: Pelapor Mengaku Rugi Nol Rupiah dan Tidak Diperas, Dakwaan Dinilai Bias

 

Kedua pelaku mengakui atas kepemilikan narkoba tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyidikan atas kepemilikan narkoba tersebut.

 

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba, dengan informasi sekecil apapun kami dari Sat Narkoba akan langsung melakukan penyelidikan dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan akan kami tindak tegas,” tutup Kasat Narkoba

 

Nelson

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah