Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Aduan Ke 110, Polsek Teluk Betung Selatan Tangkap 3 Pelaku Judi Kartu Remi

spot_img

Reportika.co.id || Bandar Lampung – Merespon pengaduan masyarakat melalui Hot Line 110 Polresta Bandar Lampung, Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menggerebek sebuah rumah yang terletak di Jalan Yos Sudarso Gang Azmi Kelurahan Sukaraja Bumi Waras Bandar Lampung, Kamis (02/01/2023) malam.

 

Penggerbekan yang dilakukan oleh Jajaran Polsek Telul Betung Selatan berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat melalui hot line 110 bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat perjudian.

Baca Juga  Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029

 

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, SH, S.Ik,M.M., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., Sabtu (04/02/2023) mengatakan, bahwa dalam penggerbekan tersebut jajarannya berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku perjudian.

 

“Informasi kami terima dari Piket Command Center Polresta Bandar Lampung terkait pengaduan tersebut, dan benar setelah kita lakukan penyelidikan dan kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku judi berikut barang bukti” ucap Kompol Adit.

 

Ketiga pelaku tersebut yaitu AL (78) warga Gang Azmi Bumi waras, ES (65) warga jalan RE Martadinata Perwata dan MY (70) warga Raja Basa Raya Bandar Lampung.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang taruhan sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) set Kartu Remi warna merah dan biru.

 

“Tersangka AL (78) ini pemilik rumah tempat mereka berjudi, dan mereka sering main judi di situ” Ucap Kompol Adit.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Sangun

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah