Sabtu, Oktober 3, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

KMMB Temui Kepala BNNP Sumut, Bahas Isu Peredaran Narkoba dan Blue Light Binjai

spot_img

Reportika.id || Medan, Sumut — Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara mendorong Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas tempat hiburan malam Blue Night di wilayah Langkat yang dikenal luas sebagai salah satu THM di kawasan Binjai dan sekitarnya.

 

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan KMMB dengan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus permintaan agar penanganan persoalan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam dilakukan secara serius, transparan dan berkelanjutan.

 

KMMB menilai persoalan Blue Night tidak dapat hanya dilihat dari aspek hiburan malam maupun persoalan perizinan. Aspek pemberantasan narkotika juga perlu menjadi perhatian serius, terutama setelah adanya operasi BNNP Sumut pada 15 Maret 2026.

 

Dalam operasi tersebut, BNNP Sumut menyatakan 48 pengunjung Blue Night dinyatakan positif mengandung zat narkotika berdasarkan tes urine cepat dan kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta asesmen. Operasi tersebut juga disebut dilakukan setelah adanya banyak aduan masyarakat mengenai aktivitas THM yang tetap beroperasi selama Ramadan.

 

Selain hasil pemeriksaan terhadap puluhan pengunjung, pemberitaan mengenai operasi tersebut menyebut petugas juga menemukan barang bukti narkotika di lokasi. Kepala BNNP Sumut pada saat itu menyampaikan bahwa dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut perlu menjadi perhatian serius dan BNN dapat memberikan rekomendasi penutupan kepada pemerintah daerah apabila ditemukan pembiaran praktik peredaran narkoba.

 

KMMB: JANGAN BERHENTI PADA TES URINE

Baca Juga  Jati Cempaka Unjuk Inovasi Lingkungan dan Pemberdayaan Warga di Lomba AGSB-KREASI 2026

 

KMMB berpandangan bahwa temuan puluhan pengunjung yang positif narkotika harus menjadi pintu masuk untuk menjawab pertanyaan yang lebih mendasar.

 

Dari mana narkotika tersebut diperoleh?

 

Apakah terdapat jaringan pemasok atau pengedar yang beroperasi di sekitar tempat hiburan tersebut?

 

Apakah terdapat pihak tertentu yang secara sengaja memanfaatkan lingkungan THM sebagai tempat transaksi atau peredaran narkotika?

 

Dan yang tidak kalah penting:

 

Apakah hasil pemeriksaan terhadap 48 pengunjung tersebut telah ditindaklanjuti sampai pada penelusuran sumber narkotika dan jaringan di belakangnya?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut KMMB, merupakan wilayah kewenangan aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan, bukan untuk disimpulkan terlebih dahulu sebagai kesalahan pihak tertentu.

 

KMMB juga menegaskan bahwa pengunjung yang positif narkotika tidak otomatis membuktikan bahwa pengelola tempat hiburan merupakan pelaku peredaran narkotika. Karena itu, KMMB meminta BNNP Sumut bekerja berdasarkan alat bukti dan proses hukum untuk mengungkap apabila memang terdapat jaringan peredaran narkotika.

 

KMMB DORONG PENDALAMAN HASIL OPERASI BNNP SUMUT

 

Bagi KMMB, operasi 15 Maret 2026 tidak boleh berhenti sebagai kegiatan razia dan tes urine semata.

 

KMMB meminta agar hasil operasi tersebut menjadi bahan evaluasi dan pengembangan untuk mengungkap:

 

1. asal narkotika yang dikonsumsi oleh pengunjung yang dinyatakan positif;

2. kemungkinan adanya pengedar di sekitar lokasi;

3. pola transaksi narkotika di lingkungan tempat hiburan malam;

4. kemungkinan adanya jaringan pemasok;

5. pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan hasil penyelidikan;

6. serta langkah hukum yang telah dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para pengunjung.

Baca Juga  Solar Subsidi Diduga Ditimbun, Polisi Amankan 2.500 Liter di Tanjung Bintang

 

KMMB menilai pendekatan pemberantasan narkotika harus diarahkan kepada mata rantai peredaran, bukan hanya kepada pengguna yang ditemukan dalam sebuah operasi.

 

PERSOALAN BLUE NIGHT PERLU DITANGANI LINTAS INSTANSI

 

KMMB juga meminta agar persoalan Blue Night tidak ditangani secara sektoral.

 

Sebelumnya, Blue Night pernah disegel oleh Pemprov Sumut pada November 2025 karena menurut keterangan Satpol PP Sumut saat itu tempat tersebut disebut hanya memiliki izin bangunan dan karaoke dan belum memiliki izin klub malam atau diskotek. Penyegelan juga dikaitkan dengan adanya persoalan narkotika dan video pengunjung yang diduga mengalami overdosis.

 

Karena itu, menurut KMMB, terdapat setidaknya tiga aspek yang perlu berjalan bersamaan:

 

Pertama, aspek pemberantasan narkotika oleh BNNP Sumut dan aparat penegak hukum.

 

Kedua, aspek legalitas dan perizinan oleh pemerintah daerah serta instansi terkait.

 

Ketiga, aspek pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam.

 

Ketiga aspek tersebut harus saling melengkapi sehingga persoalan tidak berulang dalam bentuk yang sama.

 

KMMB: BNNP SUMUT HARUS UNGKAP JIKA ADA JARINGAN

 

KMMB menegaskan bahwa kedatangan mereka ke BNNP Sumut bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

 

KMMB justru meminta agar BNNP Sumut membuktikan secara profesional apakah terdapat jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan Blue Night atau tidak.

 

Jika memang tidak ditemukan keterlibatan pengelola maupun pihak lain, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara jelas berdasarkan hasil pemeriksaan.

 

Namun apabila penyelidikan menemukan adanya pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika, KMMB meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Baca Juga  Diduga Cekik Perempuan Warga Bangko, Tumenggung Suku Anak Dalam Dipolisikan

 

“Yang kami minta sederhana. Jangan berhenti pada angka puluhan orang positif. Publik perlu mengetahui apakah hasil operasi tersebut dikembangkan untuk membongkar sumber dan jaringan narkotikanya. Kalau memang ada jaringan, ungkap dan proses sesuai hukum. Kalau tidak ada, sampaikan hasilnya secara transparan,” tegas KMMB dalam penyampaian aspirasinya.

 

DESAKAN KMMB SUMUT KEPADA BNNP SUMUT

 

Dalam pertemuan tersebut, KMMB mendorong BNNP Sumut untuk:

 

1. Melakukan pendalaman terhadap hasil operasi Blue Night pada 15 Maret 2026.

 

2. Menelusuri asal-usul narkotika yang menyebabkan puluhan pengunjung dinyatakan positif.

 

3. Mengembangkan penyelidikan apabila ditemukan indikasi jaringan pengedar atau pemasok narkotika.

 

4. Melakukan pengawasan dan operasi secara berkala terhadap tempat hiburan malam yang berdasarkan informasi masyarakat diduga rawan penyalahgunaan narkotika.

 

5. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

 

KMMB menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan kepentingan masyarakat luas. Tempat hiburan malam seharusnya tidak menjadi ruang yang memungkinkan narkotika beredar secara bebas.

 

“Kami tidak sedang menghakimi Blue Night. Kami meminta BNNP Sumut membuktikan melalui kerja penegakan hukum: apakah ada peredaran narkotika, siapa yang terlibat jika memang ditemukan, dari mana barang tersebut berasal, dan sejauh mana hasil operasi sebelumnya telah dikembangkan.”

 

KMMB juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan lembaga terkait agar pemberantasan narkotika di Sumatera Utara tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menyentuh jaringan peredaran narkotika.

 

Ran

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah