Reportika.id || Bandung – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M.Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (06/07/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan saksi meringankan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Salah satu saksi yang hadir, Suheri alias Bagong, mengaku sebagai pemilik uang Rp200 juta yang turut disita penyidik KPK saat operasi penangkapan di kediaman Ade Kunang pada Desember 2025. Bersama uang pribadi Ade sebesar Rp 4 juta, total uang yang diamankan saat itu mencapai Rp204 juta.
Di hadapan majelis hakim, Bagong menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan tanah miliknya senilai Rp 600 juta pada Oktober 2025.
Ia mengaku meminjamkan Rp 200 juta kepada Ade Kunang setelah mengetahui rekannya itu membutuhkan dana usai mengikuti Pilkada. Menurut keterangannya, pada Desember 2025 ia menarik dana Rp500 juta dari rekening Bank BCA.
Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta diberikan kepada Ade Kunang, sementara Rp300 juta sisanya disimpan. Uang itu disebut diserahkan secara tunai pada 18 Desember 2025.
Beberapa jam setelah penyerahan uang, penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Ade Kunang dan H.M. Kunang.
Dalam operasi tersebut, uang Rp 200 juta yang diklaim sebagai pinjaman serta uang pribadi Ade sebesar Rp4 juta ikut disita sebagai barang bukti.
Kuasa hukum Ade Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., menilai kesaksian Suheri telah menjelaskan asal-usul uang tersebut secara rinci.
Ia menyebut saksi juga membawa bukti pendukung, mulai dari rekaman video saat pengambilan uang hingga struk penarikan bank yang dapat diperiksa keasliannya.
Pihak pembela berpendapat uang Rp 204 juta yang disita bukan berasal dari tindak pidana, melainkan terdiri dari uang pinjaman milik Suheri dan uang pribadi Ade Kunang.
Menurut mereka, fakta yang terungkap di persidangan diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara secara adil.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mendakwa Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang dalam perkara dugaan suap serta gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Proses persidangan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Sul




