Reportika.id || Kota Bekasi – Aktivitas proyek galian kabel yang diduga dilakukan vendor PLN di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi, menuai protes keras dari warga. Proyek tersebut dipersoalkan karena dikerjakan pada malam hari tanpa koordinasi maupun izin dari pengurus lingkungan setempat.
Pengerjaan galian diketahui berlangsung pada Jumat malam, 3 Juli 2026, sekitar pukul 20.01 WIB, di Jalan Pangkalan 1A, RT 002/RW 005, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Warga menilai aktivitas tersebut dilakukan secara tertutup dan terkesan menghindari pengawasan. Pasalnya, penggalian dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Ketua RT maupun RW setempat.
Yang semakin memicu keresahan, para pekerja disebut melakukan pembongkaran tepat di area saluran air atau drainase warga. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya fungsi drainase di lingkungan tersebut.
Warga khawatir pengerjaan yang dilakukan sembarangan dapat merusak struktur saluran air, memicu penyumbatan, hingga berpotensi menyebabkan genangan atau banjir saat hujan turun.
Pengurus lingkungan setempat menyayangkan proyek yang dinilai mengabaikan prosedur dan dampak terhadap fasilitas umum. Mereka menilai pekerjaan seharusnya dilakukan secara terbuka dengan koordinasi yang jelas, bukan dikerjakan diam-diam pada malam hari.
Warga mendesak pihak PLN maupun vendor yang bertanggung jawab untuk segera memberikan klarifikasi, menghentikan aktivitas galian sebelum ada koordinasi resmi, serta bertanggung jawab penuh atas kondisi drainase yang telah dibongkar agar dikembalikan seperti semula.
Sul




