Reportika.id || Kabupaten Bekasi — Aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga digunakan sebagai lokasi penambangan mata uang kripto atau Bitcoin. Aktivitas tersebut terungkap setelah petugas menemukan adanya dugaan pencurian aliran listrik di bangunan tersebut.
Kasus ini bermula ketika petugas pencatat meter PLN menemukan kejanggalan pada penggunaan listrik di lokasi. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung ke ruko bersama aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa petugas menemukan sambungan listrik ilegal saat pengecekan dilakukan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut,” ujarnya,Jumat (03/07/2026).
Pembongkaran ruko dilakukan pada Selasa (30/6/2026). Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati sejumlah perangkat server masih dalam kondisi aktif. Suhu ruangan juga terpantau sangat panas akibat banyaknya perangkat elektronik yang beroperasi secara bersamaan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa bangunan itu digunakan untuk aktivitas mining Bitcoin. Pasalnya, perangkat penambangan kripto membutuhkan daya listrik besar dan biasanya beroperasi nonstop selama 24 jam.
Petugas memperkirakan konsumsi daya listrik di lokasi mencapai sekitar 33 ribu VA. Besarnya penggunaan listrik ini diduga menjadi alasan pelaku melakukan penyambungan listrik secara ilegal guna menekan biaya operasional.
Dalam praktiknya, penambangan Bitcoin merupakan proses verifikasi transaksi pada jaringan blockchain menggunakan perangkat komputer berkinerja tinggi. Aktivitas ini membutuhkan daya komputasi besar, sehingga konsumsi listriknya pun sangat tinggi.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencurian listrik sekaligus aktivitas penambangan Bitcoin di lokasi tersebut.
Sul




