Reportika.id || Subang, Jabar – CV. Kurniawan Putra memblokir nomor WhatsApp Wartawan saat dikirimi berita dengan judul “KPKH: Proyek Command Center Subang Rp. 2,3 Milyar Ilegal ? “Yang diberitakan di media Reportika.id pada 17 Juni 2026.
Tujuan awak media mengirim link berita tersebut, untuk minta tanggapannya, apabila ada pemberitaan. tidak sesuai, pelaksana/pemilik CV. Kurniawan Putra punya hak koreksi dan hak jawab.
Akan tetapi pemilik nomor WhatsApp yang tercantum sebagai pemilik atau direktur CV. Kurniawan Putra tersebut malah memblokir nomor WhatsApp awak media.
Hal itu jelas, jika pemilik perusahaan CV. Kurniawan Putra telah melakukan tindakan mengabaikan Nomor 40 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP.
Pelanggaran hukum dari tindakan tersebut meliputi:
Pelanggaran Keterbukaan Informasi: Pemblokiran akses komunikasi menghalangi wartawan untuk meminta konfirmasi atau data proyek yang didanai uang rakyat. Setiap badan publik diwajibkan transparan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Padahal secara jelas jika perusahaan tersebut mengerjakan kegiatan atau proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Winata




