Sabtu, Agustus 1, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

PW HIMMAH Sumut: Geledah 4 Dinas Buntut OTT Bupati Langkat, KPK Wajib Jerat Pasal 3 UU TIPIKOR

spot_img

Reportika.id || Langkat, Sumut – Pengurus Wilayah Himpunan Mahasiswa Alwashliyah Sumatera Utara PW HIMMAH Sumut menyikapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang melakukan penggeledahan di 4 Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat (dinas PERKIM, Dinas Pendidikan, Dinas PUTR, dan Dinas Kesehatan). Penggeledahan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan OTT terhadap Bupati Langkat beberapa waktu lalu.

 

Sekretaris PW HIMMAH Sumut, Aldi Satrio, menilai penggeledahan tersebut membuktikan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri dan diduga melibatkan jaringan.

 

“Kami mengapresiasi kerja cepat KPK. Penggeledahan di 4 dinas ini menguatkan dugaan kami bahwa praktik korupsi di Langkat sudah sistemik. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” ujar Aldi Satrio di Medan,. (22/7/26)

Baca Juga  Pemkot Bekasi Gelar Operasi Pasar Murah di 12 Kecamatan, Harga Sembako Lebih Terjangkau untuk Tekan Inflasi

 

Lebih lanjut Aldi menegaskan, KPK harus menelusuri aliran dana dan peran seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya pejabat yang sudah ditetapkan tersangka.

 

“Kami mendesak KPK untuk menggunakan *Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* dalam pengembangan kasus ini. Pasal itu jelas mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tegasnya.

 

Isi Pasal 3 UU TIPIKOR:

 

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…”

Baca Juga  Ratusan Pendukung Antar Komarudin Ambarawa Daftar Pilkades Karang Baru, Gaungkan "Ogah Turun, Lanjutkan Tiga Periode"

 

Menurut Aldi, penerapan Pasal 3 ini penting agar semua pihak yang menikmati, memfasilitasi, hingga yang membiarkan terjadinya korupsi bisa dijerat.

 

Untuk itu PW HIMMAH Sumut menyampaikan 3 sikap:

 

1. Mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas dan mengembangkan kasus OTT Bupati Langkat sampai ke akar-akarnya di dinas PERKIM, Dinas Pendidikan, Dinas PUTR, dan Dinas Kesehatan.

2. Mendesak KPK untuk segera memeriksa seluruh Pejabat Eselon II, III di 4 dinas terkait terkait proyek dan pengadaan.

3. Meminta Pemerintah Kabupaten Langkat untuk melakukan evaluasi total tata kelola pemerintahan dan membuka data anggaran secara transparan kepada publik.

 

Baca Juga  Redam Polemik, AMMI Minta Presiden Prabowo Serahkan Kasus Febrie ke KPK

“Kami siap mengawal seluruh rangkaian peristiwa ini sampai ke akarnya. 4 dinas ini di duga terlibat besar dalam kasus gratifikasi dan korupsi yang ada di Langkat. Jangan ada tebang pilih. Kalau memang ada serigala-serigala lain di balik pagar, tangkap juga,” pungkas Aldi.

 

PW HIMMAH Sumut menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan aksi unjuk rasa jika proses hukum berjalan lambat.

 

Ran

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah