Repotika.id || Subang, Jabar – Kewajiban CV pelaksana proyek pembangunan pemerintah mencakup pelaksanaan kontruksi sesuai spesifikasi kontrak, pemenuhan standar muatan dan keselamatan kerja (K3), kepatuhan terhadap aturan perpajakan seperti PPH dan PPN, penyelesaian proyek tepat waktu, serta pertanggung jawaban masa pemeliharaan hingga serah terima akhir.
CV. Al Ghany diduga telah melanggar kewajiban tersebut dengan mengabaikan salah satunya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tampak dalam Poto pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD).
“Saya lagi kerja tidak siap diwawancara,” kata salah satu pekerja CV Al Ghany.

Berdasarkan informasi yang tercatat pada papan proyèk, paket pekerjaan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SDN Fajar, lokasi Subang, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Al Ghany, dengan nilai kontrak Rp. 199.000.000,00, pelaksanaan 120 hari kalender, serta nomor kontrak 000.3.2/130_SPK.0051/Bid_SD/2026.
Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Kementrian Pekerjaan Umum, perusahaan tersebut Direktur nya Yuyu Yuliah, nomor telepon 0877643246xx, dengan alamat Jalan Pulau Tarakan nomor. 4 Cikalapa Kab. Subang.
Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, awak media ini mengirimkan permintaan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak CV Al Ghany, pada Sabtu (8/8/2026).
Berapa pertanyaan yang diajukan antara lain terkait status kepemilikan perusahaan, kemungkinan penggunaan subkontraktor, status tenaga kerja, besaran upah kerja, perlindungan ketenagakerjaan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), keberadaan tenaga ahli K3 bersertifikat, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak CV Al Ghany belum memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan wartawan.
A. Suryadi sekertaris LSM Bhineka, mengatakan bahwa komunikasi dan keterbukaan informasi dan pihak pelaksana proyek dapat membantu menciptakan transparansi dalam penggunaan anggaran publik sertamerta menghindari munculnya berbagai spekulasi ditengah masyarakat.
“Seharusnya memang untuk pelaksana kegiatan, harus menghargai Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), dimana hal itu bermaksud agar masyarakat bisa memantau jalannya kegiatan tersebut, karena bersumber dari anggaran pemerintah,” Jelasnya.
“Meski demikian tidak memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan tidak serta merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum tanpa adanya penilaian dan mekanisme yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Redaksi tetap menganut prinsip keberimbangan, akurasi, dan kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, media ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak CV Al Ghany maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab yang akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.
Winata




