Reportika.id || Bekasi – Kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur menjadi sorotan di Kota Bekasi. Seorang balita berusia 3 tahun berinisial SSB mengalami luka serius setelah diduga tertabrak sepeda motor yang dikendarai anak berusia 11 tahun berinisial MRFI.
Peristiwa tersebut memicu perhatian publik setelah keluarga korban menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pihak orangtua pengendara yang dinilai belum menunjukkan tanggung jawab yang jelas pascakejadian.
Menurut keterangan keluarga korban, selain belum adanya penyelesaian yang dianggap memadai, komunikasi yang terjalin setelah insiden juga menimbulkan ketidaknyamanan. Mereka mengaku mendapat kesan bahwa persoalan tersebut dianggap sepele dan bahkan muncul pernyataan yang dinilai bernada menantang apabila keluarga korban ingin menempuh jalur hukum.
Ketua DPC PERADI Bekasi Raya, Subadria Nuka, yang mendampingi keluarga korban, menegaskan bahwa karena pengendara masih berstatus anak di bawah umur, maka tanggung jawab moral dan hukum juga melekat pada orangtua atau wali.
“Korban adalah anak berusia tiga tahun yang mengalami luka akibat peristiwa ini. Kami berharap penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan kemanusiaan, empati, dan tanggung jawab,” ujar Subadria.
Ia juga menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Pihaknya berharap proses hukum berjalan profesional, independen, dan tanpa pengaruh pihak mana pun.
“Apabila benar ada ucapan yang terkesan menantang keluarga korban untuk melapor atau menunjukkan keyakinan karena memiliki dukungan pihak tertentu, tentu hal itu sangat kami sesalkan. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara objektif dan tidak pandang bulu,” katanya.
Lebih lanjut, DPC PERADI Bekasi Raya menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban guna memastikan hak-hak korban terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
PERADI Bekasi Raya juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang diduga sebagai pelaku, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sul




