Reportika.id || Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengamankan sejumlah dokumen penting saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Senin (29/06/2026).
Penggeledahan yang berlangsung lebih dari enam jam tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang sebelumnya belum berhasil diperoleh penyidik.
“Tim penyidik Pidana Khusus hari ini melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pungli MCK Pasar Bantargebang,” ujar Ryan kepada wartawan.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Disdagperin Kota Bekasi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Bantargebang.
Dari hasil operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara.
“Beberapa dokumen yang berkaitan dengan persoalan MCK sudah berhasil kami amankan,” katanya.
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk mendalami alur perkara serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ryan menegaskan, fokus penyidikan saat ini masih tertuju pada dugaan pungli dalam pengelolaan MCK Pasar Bantargebang.
“Untuk saat ini kami fokus pada dugaan pungli MCK Bantargebang,” tegasnya.
Kejari memastikan proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk kemungkinan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, usai penggeledahan tim penyidik membawa sejumlah dokumen menggunakan tiga koper dan dua boks dari Kantor Disdagperin Kota Bekasi.
Penyitaan dokumen ini menjadi langkah penting dalam menguatkan pembuktian kasus yang kini memasuki fase krusial. Publik pun menanti langkah lanjutan Kejari dalam mengusut tuntas dugaan pungli tersebut.
Sul




