Reportika.id || Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi sistem pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, transformasi layanan dilakukan agar proses pengurusan pertanahan menjadi lebih pasti, transparan, dan terukur.
Salah satu kebijakan yang tengah diterapkan adalah pengukuran tanah secara terjadwal, dengan masa tunggu paling lama tujuh hari.
Menurut Nusron, saat ini sekitar 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia telah menerapkan sistem tersebut.
“Per hari ini sudah ada sekitar 400 kantor di lingkungan ATR-BPN yang menggunakan transformasi kebijakan pengukuran terjadwal dengan masa tunggu paling lama tujuh hari,” kata Nusron.
Ia menjelaskan, sebelumnya masyarakat yang mengajukan pengukuran tanah kerap tidak memperoleh kepastian kapan petugas akan datang melakukan pengukuran.
“Kapan diukurnya tidak ada kepastian. Alhamdulillah, tadi rapat barusan sudah dilaporkan sudah 400 kantor yang melakukan pengukuran terjadwal dengan masa tunggu paling lama tujuh hari,” ujarnya.
Meski demikian, Nusron mengakui masih terdapat sejumlah Kantah yang waktu tunggu pengukurannya jauh melampaui target tersebut.
Ia menyebut terdapat sejumlah kantor yang masa tunggunya masih lebih dari 30 hari, bahkan ada yang mencapai 90 hari.
Beberapa Kantah yang masih menjadi perhatian antara lain Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bogor, Bogor II, Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Batam, Kendal, Gresik, dan Jember.
“Karena itu kami akan obati penyakit tersebut dengan melakukan penambahan petugas di sana,” kata Nusron.
Menurut dia, pembenahan tersebut merupakan bagian dari perubahan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan di lingkungan ATR/BPN.
Tujuan utamanya, kata Nusron, bukan sekadar mempercepat proses administrasi, tetapi memberikan kepastian pelayanan publik kepada masyarakat.
“Intinya transformasi kebijakan ini dalam SOP pelayanan adalah untuk memastikan supaya masyarakat ada kepastian dalam pelayanan publik,” katanya.
Selain pengukuran tanah, ATR/BPN juga tengah menyiapkan transformasi layanan lainnya, khususnya terkait proses peralihan hak atas tanah.
Nusron mengatakan, kebijakan peralihan hak dengan target waktu 10 hari akan mulai diterapkan pada 15 Kantah sebagai tahap awal.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengatasi persoalan ketidakpastian waktu dalam proses peralihan hak yang selama ini masih menjadi perhatian masyarakat.
“Peralihan hak yang saat ini tidak terukur kapan waktunya. Nah, kita membuat kepastian,” ujar Nusron.
Dengan kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN berupaya mengubah pola pelayanan pertanahan dari sistem yang sulit diprediksi menjadi layanan yang memiliki standar waktu dan dapat dipantau masyarakat.
Sul




