Sabtu, Agustus 15, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Laksanakan Pekerjaan Cor Beton di Kalipace, CV. Jaya Barokah Diduga Abaikan Aspek Sosial dan Teknis

spot_img

Reportika.id || Subang, Jabar – Pekerjaan peningkatan jalan Kalipace_ Pagon Purwadadi, sumber dana APBD Kab. Subang TA. 2026, pelaksana CV. Jaya Barokah, nilai kontrak Rp. 397.400.000,00, waktu pelaksanaan 120 hari kalender, dengan nomor kontrak 600.1.8.3/l.61.PL/JALAN/DPUPR/SPK/2026, itu yang tertulis di papan proyek.

Pantauan di lokasi, CV. Jaya Barokah dalam pelaksanaan kegiatannya, diduga melanggar aspek sosial karena untuk jalan pintas motor dan mobil tidak ada rambu-rambu diantaranya tidak ada safety line secara maksimal. Diduga melanggar aspek teknis karena cor beton baru beberapa hari sudah retak.

Ketika awak media di lokasi ada suami istri menaiki kendaraan roda dua, dan menanyakan terkait rambu dijalan tersebut.

“Pak ini jalan pintas nya kemana, kok tidak ada rambu-rambu petunjuk nya,” kata pengendara motor tersebut.

Baca Juga  Keamanan Butuh Peran Semua Elemen, Kapolres Lampung Selatan Apresiasi Kades Batuliman

CV. Jaya Barokah yang beralamatkan Kampung Sidodadi Kabupaten Subang, nomor telepon 0853204444xx, dengan sebagai Direktur nya Leli Susanti, Komisaris Restu Aditya, serta tenaga ahli nya Deni Hidayat, dan Yandry Cahyadi Sugana, yang tercatat di data Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK), Kementrian Pekerjaan Umum.

Awak media pun mengkonfirmasi lewat Aplikasi WhatsApp kepada pemilik CV. Jaya Barokah, yang ditanyakan antara lain, terkait status kepemilikan perusahaan, kemungkinan penggunaan subkontraktor, status tenaga kerjanya, perlindungan ketenagakerjaan, penerapan K3, keberadaan ahli K3 bersertifikat, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Hingga berita ini terbit pihak CV. Jaya Barokah belum memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan awak media ini.

Baca Juga  UPT Keswan Kecamatan Palas Lakukan Suntik Rabies Terhadap Hewan Peliharaan

Menurut A. Suryadi Sekertaris LSM Bhineka Subang, Pelaksana proyek Pemerintah yang tidak memasang rambu-rambu pengaman atau jalur alternatif (jalan pintas) saat pengerjaan jalan melanggar hukum dan standar keselamatan kerja.

“Kontraktor dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga denda kontrak, serta sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika kelalaian tersebut memicu kecelakaan bagi pengguna jalan,” Ucap A. Suryadi.

Aturan dan Kewajiban Pelaksana Proyek

Wajib Pasang Tanda: Berdasarkan aturan lalu lintas, jika ada jalan rusak atau perbaikan, penyelenggara dan pelaksana wajib memasang rambu peringatan atau jalur sementara.

Standar Teknis: Rambu yang dipasang harus memenuhi kriteria jelas, mencolok, dan dipasang pada jarak aman agar terlihat oleh pengendara.

Baca Juga  Tersangka JH Kembali Ditahan, Keluarga Korban Ucapkan Terimakasih, dan Berharap Pihak yang Terlibat Diproses

Tanggung Jawab Hukum: Segala risiko kecelakaan akibat material atau galian tanpa tanda pengaman menjadi tanggung jawab pihak pelaksana proyek,” ujarnya.

“Cor retak diduga Kurang Perawatan (Curing): Permukaan beton mengering terlalu cepat karena panas matahari tanpa disiram air secara rutin.

Susut Plastis: Kelembapan hilang dengan cepat dari permukaan beton segar, memicu retak rambut halus.

Faktor Pelaksanaan: Pemadatan tanah dasar kurang padat atau komposisi campuran material tidak sesuai spesifikasi teknis, diduga tidak melibatkan tenaga ahli yang terdaptar di perusahaan tersebut”.

“Kepada Dinas terkait agar ditindak lanjut ke CV. Jaya Barokah, karena berita merupakan laporan hasil di lapangan yang ditemukan,” tandasnya.

 

Winata

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah