Sabtu, Agustus 15, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

KMMB Desak Polda Sumut Tuntaskan Penanganan Kasus Pungli yang Libatkan Direktur CV PBS

spot_img

Reportika.id || Medan, Sumut – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) kembali mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara agar segera menuntaskan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan Direktur CV. Putri Bumi Sriwijaya (PBS) berinisial MHP dan oknum Kepala BPP/Tim Verval berinisial M.

 

Desakan tersebut disampaikan KMMB SUMUT setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) Nomor: B/2085/VII/WAS.2.4/2026/Ditreskrimsus tertanggal 3 Juli 2026. Menurut KMMB SUMUT, penerbitan SP2D tersebut semestinya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperjelas perkembangan pemeriksaan serta mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Namun, KMMB SUMUT menilai hingga saat ini belum terlihat perkembangan signifikan terkait pemeriksaan terhadap Direktur CV. Putri Bumi Sriwijaya berinisial MHP sebagaimana substansi laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan.

 

Ketua KMMB SUMUT Sutoyo, S, mempertanyakan keseriusan Ditreskrimsus Polda Sumut dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional, terutama apabila penyidik telah memperoleh bukti-bukti yang dinilai cukup untuk menentukan status hukum pihak yang dilaporkan.

Baca Juga  Hadapi Ancaman Karhutla dan El Nino, Lampung Selatan Perkuat Kesiapan Bersama Lintas Instansi

 

KMMB SUMUT juga menyoroti keberadaan CV. Putri Bumi Sriwijaya yang berdasarkan penelusuran mereka masih menjalankan aktivitas sebagai distributor pupuk subsidi. KMMB SUMUT meminta PT. Pupuk Indonesia Regional IA Sumbagut mempertimbangkan penghentian sementara operasional distributor tersebut apabila memang diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

 

Menurut KMMB SUMUT, langkah tersebut penting agar proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi dapat berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan persoalan baru.

 

Sebagai bentuk pengawalan terhadap perkara tersebut, KMMB SUMUT menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 19 Agustus 2026, di depan Mapolda Sumatera Utara.

 

Tuntutan KMMB SUMUT

 

Dalam aksi tersebut, KMMB SUMUT menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

 

1. Mendesak Polda Sumatera Utara melalui Ditreskrimsus segera menuntaskan pemeriksaan dan menetapkan Direktur CV. Putri Bumi Sriwijaya (PBS) berinisial MHP serta oknum Kepala BPP/Tim Verval berinisial M sebagai tersangka, apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi unsur pidana dan alat bukti yang dipersyaratkan hukum.

 

Baca Juga  Ketua KMMB Indonesia Desak Kapolres Aceh Selatan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Desa Alur Kejreun Berkedok Pertambangan Rakyat

Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar terhadap pihak kios penyalur pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Langkat sebagaimana laporan Nomor: 303/SEK-KMMB/SUMUT/IV/2026 dan SP2D Nomor: B/2085/VII/WAS.2.4/2026/Ditreskrimsus tertanggal 3 Juli 2026.

 

2. Mendesak PT. Pupuk Indonesia Regional IA Sumbagut mengevaluasi dan menghentikan sementara izin operasional CV. Putri Bumi Sriwijaya, apabila secara ketentuan dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan distribusi pupuk bersubsidi.

 

KMMB SUMUT menilai persoalan dugaan pungli pupuk subsidi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat petani, sehingga distribusinya harus dilakukan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik pungutan yang merugikan.

 

Sutoyo menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar bentuk kritik, melainkan bagian dari pengawalan terhadap proses hukum agar laporan yang telah disampaikan memperoleh kepastian.

 

“Aksi kita kali ini adalah bentuk keseriusan dalam mengawal kasus yang sudah sangat berlarut-larut. Namun nyatanya Direktur CV. Putri Bumi Sriwijaya tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka. Dua alat bukti sudah kita berikan dan kami rasa sudah cukup bagi penegak hukum, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Sumut, untuk melakukan langkah hukum sesuai ketentuan apabila memang unsur pidananya telah terpenuhi,” tegas Sutoyo.

Baca Juga  Tak Berkutik! Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi, Pelaku Seorang Residivis

 

Ia menambahkan, KMMB SUMUT akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi.

 

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian hukum. Jika tuntutan kami tidak mendapatkan respons yang jelas, kami siap melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar,” tutup Sutoyo.

 

KMMB SUMUT juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam tuntutan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum, sementara penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun status tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

 

Ran

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah