Kamis, Agustus 13, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Proyek SMPN 1 Purwadadi Subang, CV. Radeva Karya Abaikan K3 dan Transparansi Publik

spot_img

Reportika.id || Subang, Jabar – Proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SMPN 1 Purwadadi, Kecamatan Purwadadi Kàbupaten Subang, pelaksanaan 120 hari kalender sejak SPMK, Surat Perintah Mulai Kerja nomor 000.3.2/22/SPMK/SMP…/SPMK/Disdikbud/2026, penyedia jasa CV. Radeva Karya, biaya Rp……, itu yang tertulis dipapan proyek.

 

 

CV. Radeva Karya ini beralamat Jalan Taman Alfathu Perum Linggahara 2 blok D no.14 Desa Soreang Kabupaten Bandung, Muhamad Wildan Rustian sebagai Direktur, nomor telepon 0858604577xx, ini data yang diperoleh dari Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK), Kementrian Pekerjaan Umum.

 

 

Pantauan awak media ini dilokasi, dipapan proyek tidak tertulis pagu anggaran, pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), bekas bongkaran bangunan tidak dibatasi oleh batas garis pengaman/ safety line jelas-jelas dipapan proyek tertulis utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), nyatanya terbalik diduga dilanggar oleh CV. Radeva Karya, dan diduga pula memakai bahan-bahan material lebih murah.

Baca Juga  Dihadapan Personel Polres Lampung Selatan, Kapolda Tegaskan Ukuran Kinerja Polisi

 

 

“Pemilik CV ini Pak Arya dari Bandung datang pada awal pekerjaan pas poto bersama, kalau mandor nya Pak Yuyun tapi sekarang tidak ada lagi di SMPN Sukasari. Saya bukan karyawan CV ini hanya pekerja biasa dibayar dengan upah Rp.150 ribu tukang, Rp. 120 untuk kenek, APD dan kartu asuransi diberi. Pekerjaan ini sudah berjalan selama satu mingguan terutama penggantian atap tadinya kayu dan genteng sekarang diganti dengan rangka baja dan rehab-rehab lainnya,” kata salah satu pekerja.

 

 

Baca Juga  Etika Politik dan Tanggung Jawab Pemimpin terhadap Kepentingan Publik

Awak media ini berusaha mengkonfirmasi kepada pemilik CV. Radeva Karya, dengan mempertanyakan antara lain terkait status kepemilikan perusahaan, penggunaan subkontraktor, status tenaga kerja, besaran upah tenaga kerja, perlindungan ketenagakerjaan, penerapan K3, keberadaan tenaga ahli K3 bersertifikat, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

 

 

Hingga berita ini terbit pihak CV. Radeva Karya belum memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan wartawan.

 

 

Perihal dugaan diatas ditanggapi oleh A.Suryadi Sekertaris LSM Bhineka Subang.menurutnya, Papan proyek Pemerintah yang tidak mencantumkan besar anggaran atau pagu dana melanggar prinsip transparansi.

 

“Prinsip Transparansi sangat penting sebagai informasi bagi masyarakat, hal ini bertentangan dengan undang-undang keterbukaan publik. Masyarakat berhak tahu karena proyek tersebut menggunakan uang negara,” ujarnya.

Baca Juga  Hadapi Ancaman Karhutla dan El Nino, Lampung Selatan Perkuat Kesiapan Bersama Lintas Instansi

 

 

“Terkait pekerja proyek pemerintah yang tidak memakai APD melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kontraktor atau pemberi kerja wajib menyediakan APD secara gratis, dan kelalaian ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga ancaman pidana. Dasar hukum nya diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 8 Tahun 2010, serta Permen PUPR No.10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK),” Pungkasnya.

 

 

“Juga kelalaian kontraktor tidak memasang pembatas atau police line pada area proyek yang berisiko tinggi melanggar aturan K3. Hal ini dapat memicu kecelakaan fatal bagi pekerja maupun warga sekitar,” tandas A. Suryadi.

 

 

Winata

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah