Reportika.id || Subang, Jabar – Sebagai bentuk menghargai hal jawab, wartawan media ini Minggu. 9 Agustus 2026 mengirimkan link berita kepada pemilik CV Al Ghany Yuyu Yuliah sebagai Direktur, namun bukannya memberikan klarifikasi/hak jawab, namun malah memblokir nomor aplikasi WhatsApp wartawan.
Dengan pemberitaan yang terbit pada Sabtu, 8 Agustus di media ini dengan judul “Kontraktor Pelaksana Kegiatan di SDN Fajar Subang, Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja”.
Perihal pemblokiran nomor aplikasi wartawan oleh diduga pemilik CV. Al Ghany sebagai pelaksana proyek pemerintah, merupakan tindakan tidak profesional yang melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Tindakan ini sering dianggap sebagai upaya menghindari konfirmasi kritis serta menutupi dengan masalah dalam proyek.
Menurut A. Suryadi Sekjen LSM Gampil Subang tentang pemblokiran nomor aplikasi WhatsApp wartawan, dianggap sebagai pembangkangan terhadap UU KIP, atau Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.
“Menutupi informasi publik bertentangan dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan badan publik transparan,” Jelas Suryadi.
“Indikasi penyelewengan memunculkan kecurigaan publik adanya indikasi korupsi atau pelaksanaan proyek yang tidak sesuai standar,” Paparnya.
“Kepada dinas terkait agar menindak kepada CV. Al Ghany yang melanggar prinsip transparansi serta keterbukaan informasi, secara normatif dan administratif. Tindakan ini dapat memicu teguran, evaluasi kerja, hingga sanksi hukum apabila terbukti menghalangi tugas jurnalistik,” tandas A. Suryadi.
Winata




