Kamis, September 24, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Dapat Bantuan Revitalisasi, Kepala Sekolah TK Negeri Purwadadi Disarankan Belajar Undang-Undang KIP

spot_img

Reportika.id || Subang, Jabar – Awak media ini berkunjung ke dua kalinya pada hari Selasa, 15 September 2026, ke TK Negeri Purwadadi yang beralamat di Jalan Winaya RT. 01/01 Desa Pasirbungur Kecamatàn Purwadadi Kàbupaten Subang, Jabar.

 

Dimana, TK Negri Purwadadi saat ini sedang mendapatkan prmbangunan, di papan informasi proyèk tertulis, nama kegiatan bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026, pekerjaan revitalisasi TK Negri Purwadadi, jumlah dana bantuan Rp. 827.941.000,00, sumber dana APBN tahun anggaran 2026, pelaksana panitia pembangunan TK Negeri Purwadadi, waktu pelaksanaan 100 hari kalender.

Baca Juga  Dihubungi Wartawan Soal Kegiatan di Pabuaran, Nomor Bos CV Marhaen Perkasa Minta Diviralkan

 

Saat dilokasi, awak media mencoba menanyakan keberadaan Kepala Sekolah kepada guru dan pembantu pelaksana pekerjaan.

 

“Kepsek barusan ada pak, coba tanya kepada yang berada di ruangan sana,” kata salah satu guru.

 

Wartawan pun menanyakan kepada Drajat orang sebagai pembantu pelaksana pekerjaan.

 

“Bentar pak saya lagi kerja dulu, ada laporan-laporan, Kepsek tadi mah ada,” kata Drajat

 

Namun, sampai Berjam-jam wartawan menunggu, Kepsek tak kunjung menemui wartawan.

 

Pantauan wartawan dilokasi proyek, para pekerja tak memakai Alat Pelindung Diri (APD), kusen tidak di ganti semua, dan diduga bahan bahan material menggunakan harga yang lebih murah, diduga pekerjaan pembangunan ini tak sesuai spesifikasi.

Baca Juga  Tim URC Polresta Deli Serdang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa

 

Ketika wartawan mencoba menggali keterangan terkait pekerjaan tersebut kepada Drajat, dirinya tidak siap untuk di wawancara.

 

“Saya hanya membantu saja disini, tidak siap untuk di wawancara,” ucap Drajat.

 

Hal tersebut ditanggapi oleh A. Suryadi Sekertaris LSM Bhineka Subang, yang menyebut jika perlakuan orang-orang di lokasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang KIP.

 

“Ketika seorang wartawan ingin bertanya mengenai proyek Pemerintah namun Kepala Sekolah (Kepsek) menghindar, situasi ini biasanya mengindikasikan adanya masalah transparansi atau potensi pelanggaran keterbukaan informasi publik, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menegaskan bahwa masyarakat (termasuk pers) berhak mengetahui pengelolaan dana yang bersumber dari APBN/APBD,” ujarnya

Baca Juga  Kalapas Bangko Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Merangin, Perkuat Program Pendidikan bagi Warga Binaan

 

“Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan teknis dan dokumen kontrak oleh pihak yang berwenang, termasuk pengawas pekerjaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kàbupaten Subang,” tandas A. Suryadi.

 

Winata

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah