Reportika.id || Subang, Jabar – Pengadilan Negeri Subang Kelas 1A kembali menggelar sidang pokok perkara kasus yang menjerat Harun, wartawan asal Subang, pada Rabu (12/8/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi, S.H., M.H. ini menghadirkan 5 orang saksi untuk didengar keterangannya di muka persidangan.
Kelima saksi yang dipanggil dalam sidang kali ini adalah Irfan Jaya selaku Sekwan DPRD Subang, Riza dari BKPSDM, Ir. Kunkun Kurnia, Euis Jamilah, dan satu orang lagi yang merupakan istri dari Dwiki Alexandrio. Namun, istri Dwiki Alexandrio tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan.
Dari kelima saksi tersebut, majelis hakim terlebih dahulu memanggil Irfan Jaya dari Sekwan DPRD untuk memberikan kesaksian. Dalam keterangannya, Irfan menjelaskan perannya saat mengantarkan saksi Dwiki Alexandrio untuk bertemu dengan saksi Wahyu Gilang di salah satu kafe, Gya Coffee, pada waktu lalu.
Dalam pemeriksaan, majelis hakim mencecar Irfan terkait adanya pembicaraan soal nominal uang. Hakim Ramon Wahyudi menanyakan dari siapa pertama kali muncul angka Rp30 juta hingga kemudian turun menjadi Rp15 juta.
Menjawab pertanyaan hakim, Irfan Jaya menyebut bahwa angka tersebut keluar dari mulut Wahyu Gilang saat pertemuan di Gya Coffee. “Saat itu yang menyebutkan angka 30 juta lalu turun jadi 15 juta adalah saudara Gilang,” terang Irfan di hadapan majelis hakim.
Kesaksian Irfan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan inti dakwaan dalam perkara ini.
Selain keterangan lisan dari saksi, majelis hakim juga mencermati barang bukti berupa screenshot percakapan. Dalam bukti chat antara Harun dengan Gilang yang diajukan ke persidangan, tertulis nominal ” 15 ribu oke aman diredam,”. Percakapan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang didalami hakim untuk menguji keterkaitan antara para pihak.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini berlangsung perkirakan hingga sore hari. Kehadiran saksi dari unsur Sekwan DPRD dan BKPSDM menunjukkan bahwa perkara ini menyeret sejumlah nama dari lingkup pemerintahan daerah.
Usai mendengar keterangan Irfan Jaya, majelis hakim menunda sidang untuk kembali menghadirkan saksi lainnya pada agenda berikutnya. Pihak kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menggali keterangan saksi untuk memperkuat alat bukti di persidangan.
Winata




