Reportika.id || Kabupaten Bekasi — Perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026).
Pada sidang kedua, majelis hakim memberikan ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara melalui perdamaian. Namun, upaya tersebut tidak menemukan titik temu setelah korban, Fendy, menyatakan menolak berdamai.
Fendy yang hadir langsung dalam persidangan bersama NY menegaskan, dirinya memilih agar perkara tersebut tetap diproses melalui jalur hukum.
Menurut Fendy, kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan seharusnya dilakukan sejak awal setelah peristiwa terjadi pada Oktober 2025. Ia menilai, upaya perdamaian yang baru muncul setelah perkara berjalan sudah terlambat.
“Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah,” kata Fendy seusai persidangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah didatangi sejumlah orang yang tidak dikenalnya setelah kejadian. Alih-alih merasa mendapat pendekatan untuk berdamai, kedatangan orang-orang tersebut justru membuatnya merasa khawatir.
“Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya menjadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri,” ujarnya.
Fendy menyebut komunikasi terkait RJ juga sempat dilakukan melalui pihak kepolisian. Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak mengubah keputusannya untuk tetap melanjutkan perkara.
Kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, mengatakan keputusan menolak RJ diambil karena kliennya masih mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya.
Dani menegaskan, pihaknya ingin proses persidangan berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di hadapan majelis hakim.
“Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum tetap berjalan sesuai fakta hukum. Fendy tidak mau melakukan RJ karena beliau sudah trauma,” kata Dani.
Ia menyebut dugaan pengeroyokan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan pemukulan biasa. Berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, korban diduga dikeroyok oleh lebih dari delapan orang.
Dani juga mempertanyakan waktu dilakukannya komunikasi untuk mencari penyelesaian secara damai. Menurut dia, peristiwa terjadi pada Oktober 2025, sedangkan komunikasi untuk RJ baru dilakukan setelah perkara memasuki tahap penetapan tersangka sekitar Februari 2026.
“Kalau tadi disampaikan bahwa sudah pernah melakukan upaya RJ, itu setelah enam bulan. Kejadiannya Oktober 2025, kemudian setelah ditetapkan tersangka sekitar Februari mereka mengupayakan menghubungi korban dan kami sebagai kuasa hukum,” ujarnya.
Karena itu, Dani meminta perkara tersebut tetap dibuka secara terang di persidangan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diketahui secara utuh.
“Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga,” tegasnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, meminta persoalan tersebut tidak melebar menjadi isu lain di luar substansi perkara.
Nancy secara khusus meminta agar identitas dan latar belakang suku tidak dijadikan bahan pemberitaan yang dapat mengaburkan pokok persoalan.
“Saya mau klarifikasi, berita tidak usah digoreng-goreng, bawa-bawa suku dan lain-lain. Fendy keluarga saya orang Minahasa. Kami selama ini di Polres menuntut keadilan untuk adik kami,” kata Nancy.
Menurut Nancy, keluarga tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami hanya minta keadilan kepada penegak hukum,” ujarnya.
Peristiwa yang menjadi dasar perkara ini disebut terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah makan di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dengan ditolaknya upaya restorative justice oleh korban, proses perkara kini tetap berlanjut melalui mekanisme persidangan di PN Cikarang.
Selanjutnya, proses hukum akan menguji fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak di hadapan majelis hakim.
Sul




