Rabu, September 30, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Putusan Sidang Praperadilan Dirut Fini Fong Ditolak, Kuasa Hukum: Hakim Tunggal Diduga Mendapat intervensi oleh Pihak Luar

spot_img

Reportika.id || Bandar Lampung – Putusan sidang gugat Polda Lampung lewat praperadilan yang diajukan Direktur utama PT San Xiong di Pengadilan negeri Tanjung karang kelas 1A Ditolak hakim tunggal Samsumar Hidayat, S.H., M.H Kuasa hukum Fini fong sebut ada Dugaan intervensi oleh pihak luar menjadi sorotan tajam, Selasa. 11 Agustus 2026.

 

Rangkaian sidang gugat Polda Lampung (termohon) lewat praperadilan yang di ajukan oleh Fini Fong sebagai Direktur utama PT San xiong pada, Senin (3/8) sampai dengan putusan hasil persidangan, Selasa (11/8) Berakhir Ditolak oleh Hakim tunggal PN Tanjung karang kelas 1A.

 

Dalam persidangan putusan hasil gugatan, Hakim tunggal yaitu Samsumar Hidayat, S.H., M.H membacakan Amar putusan. Hakim tunggal memutuskan Permohonan yang di ajukan serta bukti-bukti oleh pihak pemohon sepenuhnya Ditolak, Berdasarkan seluruh bukti, surat-surat Pemohon, Termohon 1, dan Termohon 2, keterangan ahli Pemohon, dan bukti Pemohon bernomor P-1, serta fakta bahwa Termohon 1 dan Termohon 2 dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan, dan berdasarkan pemeriksaan tersebut diperoleh 2 alat bukti.

Baca Juga  Persoalan Limbah dan Polusi Memuncak, Ratusan Warga Sawit Seberang Geruduk PKS PTPN IV REGIONAL 2

 

Hakim berkesimpulan bahwa Pemohon tidak berhasil membuktikan secara cukup dan meyakinkan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan dan penuntutan, administrasi penyidikan bagi tindakan penyitaan dan pemblokiran terhadap Pemohon 1 serta Pemohon 2, serta tuntutan terhadap Pemohon maupun terhadap aset PT San Xiong steel Indonesia dan aset pribadi Pemohon mengandung cacat yang bersifat sedemikian fundamental,

 

“Sehingga harus dinyatakan batal sejak awal.”sebut Hakim tunggal dalam amar putusan.

 

Dilanjutkan hakim tunggal, Oleh karena itu petitum permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.

 

“Saya ulangi, petitum permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak; Menimbang bahwa petitum angka 7 menyatakan agar Hakim menyatakan bahwa putusan atau penetapan ini memiliki kekuatan eksekutual dalam serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum baik perlawanan, banding, maupun kasasi, mengingat adanya urgensi pemulihan hak Pemohon dan untuk mencegah terjadinya kerugian yang tidak dapat diperbaiki kembali (irreparable harm); .”

Baca Juga  Yohanes Oci Sentil Gugatan Denny Indrayana: Jangan Semua Persoalan Pemilu Dilempar ke MK

 

Menimbang bahwa petitum angka 8 menyatakan agar Hakim memerintahkan Para Termohon menghentikan seluruh rangkaian tindakan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ini, serta segera menerbitkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) dan surat penetapan penghentian penuntutan (SKP2)

 

Bahwa terhadap petitum angka 8 Pemohon tersebut, Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:

 

Menimbang bahwa Hakim berpendapat bahwa petitum tersebut tidak dapat digabungkan karena merupakan konsekuensi lanjutan dari dalil permohonan mengenai ketidakabsahan proses penyidikan, khususnya penetapan Pemohon sebagai tersangka serta tindakan penyitaan dan pemblokiran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan pidana.

 

Sementara, menyikapi pernyataan pembacaan amar Putusan oleh Hakim tunggal tersebut, Tim Kuasa Hukum Fini Fong. Aristoteles M.J. Siahaan, S.H., M.H mengkritik keras hasil putusan tersebut, menurut Aris putusan hakim tunggal tidak tegak lurus serta ada Dugaan Hakim tunggal mendapat intervensi oleh pihak luar

Baca Juga  Dikerjakan CV Nur Alpan, Proyek Jalan Wanakerta- Marengmang Dicurigai Tak Sesuai Spesifikasi

 

Sehingga kata Tim Kuasa hukum Fini Fong itu, dalam hal ini Lonceng keadilan telah Mati di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

 

“Lonceng keadilan telah mati di Pengadilan Negeri Tanjung karang, hakim tunggal yang memutuskan Diduga telah terintervensi oleh pihak luar,” kata Aristoteles.

 

“Mirisnya kata Aristoteles, yang bukan berstatus sebagai direktur namun bisa melaporkan atas nama direktur perseroan.”namun dalam hal itu diperbolehkan dan dibenarkan oleh hakim,” sebutnya.

 

Kuasa hukum Fini Fong ini juga meyakini, Hakim tunggal tidak memiliki keberanian dalam mengambil dalil-dalil yang telah di uraikan oleh pemohon.

 

Agusnadi

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah