Reportika.id || Kota Bekasi – Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi digelar pada Minggu (3/5/2026) di Saung Mang Engking, Summarecon.
Kegiatan ini dihadiri jajaran pengurus cabang, perwakilan 10 Pimpinan Anak Cabang (PAC), serta badan otonom (Banom) dan sayap partai.Sejumlah PAC yang hadir antara lain Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Bekasi Timur, Jatiasih, Pondok Gede, Pondok Melati, Rawalumbu, Bantar Gebang, dan Medan Satria.
Turut hadir pula organisasi sayap partai seperti Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Wanita Persatuan Pembangunan (WPP), dan Angkatan Muda Ka’bah (AMK). Rakor juga dihadiri Sekretaris DPC PPP Kota Bekasi Dawam Mafudz, Muhammad Said (Cemong), serta Ketua DPC PPP Kota Bekasi, Solihin.
Koordinator PAC PPP se-Kota Bekasi, Muhamad Nasir, menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan langkah konsolidasi untuk memperkuat soliditas internal partai. Dalam forum tersebut, seluruh peserta juga membahas pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PPP.
“Rakor ini menyikapi pelaksanaan Muscab oleh Plt Ketua DPC PPP yang dinilai melanggar aturan AD/ART. Kegiatan tersebut tidak dihadiri PAC yang sah sesuai SK, bahkan diduga melibatkan PAC yang tidak jelas asal-usulnya,” ujar Nasir kepada awak media.
Nasir menegaskan bahwa pelaksanaan Muscab tersebut bertentangan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang telah mencabut status Plt Ketua DPC. Ia menilai kegiatan tersebut ilegal dan berpotensi menimbulkan konflik internal.
“Ini merupakan bentuk perlawanan terhadap keputusan DPP PPP. Muscab yang digelar dinilai ilegal dan memicu kegaduhan di tubuh DPC PPP Kota Bekasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rakor menghasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya penolakan tegas terhadap Muscab yang digelar oleh Plt Ketua DPC PPP Kota Bekasi. Penolakan ini didasarkan pada pencabutan SK Plt oleh DPP PPP.
“Kami secara tegas menolak Muscab tersebut karena inkonstitusional dan bertentangan dengan keputusan DPP. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi memecah belah partai, apalagi kita akan menghadapi Pemilu 2029,” tambah Nasir.
Sementara itu, Sekretaris DPC PPP Kota Bekasi, Dawam Mafudz, menegaskan bahwa dengan terbitnya surat terbaru dari DPP PPP, maka status Plt Ketua DPC sudah tidak berlaku. Dengan demikian, kepemimpinan DPC PPP Kota Bekasi tetap berada di bawah Solihin.
“SK Plt Ketua DPC PPP sudah tidak sah. Tindakan yang dilakukan oleh Plt Ketua merupakan bentuk perlawanan terhadap keputusan DPP dan seharusnya mendapat sanksi tegas. Pelaksanaan Muscab tersebut juga melanggar AD/ART karena tidak dihadiri PAC yang sah,” jelas Dawam.
Ia juga menyayangkan sikap Plt Ketua yang dinilai tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik dan justru berpotensi memecah belah partai.
“Seharusnya tidak menjadi pemicu perpecahan di internal partai, apalagi menjelang tahapan Pemilu 2029,” pungkasnya.
Sul




