Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Maraknya Rokok Ilegal Di sumut, KMMB : Inisial RAM Diduga Kebal Hukum!!

spot_img

Reportika.id || Medan, Sumut – Maraknya Rokok Ilegal di Sumatera Utara, KMMB Sumut Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Pada Kamis, 7 Mei 2026 sebagai upaya untuk mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini kapolda sumatera Utara segera memburu Terduga Pemasok rokok ilegal di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara yakni Inisial RAM yang dimana Peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Utara kian meresahkan. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi membahayakan konsumen.

Baca Juga  Diduga Adanya Upaya Intimidasi dari PT. Pupuk Indonesia Regional I A Sumbagut dan Distributor CV. Putri Bumi Sriwijaya Terhadap Kios

 

Menanggapi hal tersebut, ketua Koalisi mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumut Sutoyo, SH berencana akan menggekar aksi unjuk rasa sebagai upaya untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap jaringan peredaran rokok ilegal yang diduga semakin meluas di sejumlah kabupaten/kota.

 

Koordinator KMMB Sumut menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan masyarakat terkait maraknya distribusi rokok tanpa pita cukai resmi. Berdasarkan hasil penelusuran awal, KMMB Sumut menduga adanya sosok pemasok utama berinisial RAM yang berperan dalam menyuplai rokok ilegal ke sejumlah titik distribusi.

Baca Juga  Analisa Persidangan Kasus Suap Ijon Kabupaten Bekasi Menurut Joni Sudarso

 

“Kami mendesak APH, khususnya jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi terkait, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk terduga pemasok berinisial RAM, yang dimana menurut beberapa informasi inisial RAM ini memiliki gudang penyimpanan di kabanjahe lalu disebarkan ke beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara seperti nias bahkan diduga sudah meluas sampai ke wilayah Aceh” ujar Sutoyo.

 

KMMB Sumut juga menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran ringan. Selain merugikan negara dari sektor cukai, praktik ini juga berpotensi berkaitan dengan jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.

Baca Juga  DPRD Bekasi Warning RW: Dana Hibah 2026 Tak Boleh Duplikasi, Difokuskan Aktifkan 400 Bank Sampah

 

Lebih lanjut, Sutoyo mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

 

“Kami berharap ada langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum agar persoalan ini tidak terus berlarut. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat,” tambahnya.

 

KMMB Sumut menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

 

Ran

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah