Selasa, Mei 5, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Ratusan Berkas “Menggantung”, PTSL Jatiranggon 2026 Dimulai dengan Audit Data 2024

spot_img

Reportika.id || Kota Bekasi – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Kelurahan Jatiranggon, Kota Bekasi, tidak berjalan dari titik nol. Alih-alih langsung memproses pengajuan baru, pelaksanaan tahun ini justru diawali dengan pembongkaran ulang data lama—khususnya ratusan berkas tahun 2024 yang belum jelas ujungnya.

 

Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi kini bergerak melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data PTSL 2024. Langkah ini diambil setelah muncul perbedaan catatan antara pihak kelurahan dan database internal, dengan indikasi ratusan berkas belum benar-benar tuntas meski secara administratif disebut selesai.

 

Wakil Ketua Yuridis sekaligus Koordinator Substansi Pendaftaran Hak, Riski Riyanto, menjelaskan bahwa tim PTSL 2026 tengah mencocokkan data satu per satu bersama pihak kelurahan. Tujuannya bukan sekadar validasi, tetapi juga memetakan posisi terakhir setiap berkas.

 

“Semua sedang kita identifikasi. Mana yang sudah masuk target penerbitan, mana yang belum, dan mana yang masih tertahan di proses sebelumnya,” ujarnya.

 

Dalam proses ini, data nominatif dari kelurahan dibandingkan dengan catatan internal ATR/BPN. Berkas yang sebelumnya sudah masuk target penerbitan akan ditelusuri oleh tim lama, sementara yang belum mencapai tahap tersebut—termasuk yang masih di proses pengukuran—akan dialihkan menjadi prioritas di PTSL 2026.

Baca Juga  Dilaksanakan di Bogor, Forum DPRD Bekasi Gelar Acara di Hotel Mewah, Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan

 

Menariknya, secara internal ATR/BPN mengklaim bahwa seluruh kuota 2024 sebanyak 3.900 bidang telah terbit secara nominatif. Namun fakta di lapangan belum tentu sejalan, karena status “terbit” belum menjamin sertifikat sudah diterima oleh pemohon.

 

“Kalau sudah masuk kuota, secara sistem dianggap selesai. Tapi apakah fisiknya sudah sampai ke masyarakat, itu yang sekarang kita telusuri,” kata Riski.

 

Di sisi lain, Kelurahan Jatiranggon menemukan angka yang cukup mencolok. Dari hasil rekap internal, jumlah berkas PTSL 2024 yang belum rampung mencapai hampir 700 bidang—lebih tinggi dari perkiraan awal sekitar 600 berkas.

 

Lurah Jatiranggon, Dedy Suryadi Hidayat, menegaskan bahwa data tersebut bukan asumsi. Seluruhnya terdokumentasi lengkap, termasuk nomor identifikasi bidang (NIB) dan bukti penyerahan berkas ke tim sebelumnya.

Baca Juga  Hutang Reklame, Kas Daerah Seret: Pajak Bekasi Baru 20 Persen dari Target Rp90 Miliar

 

“Kami punya datanya, lengkap dengan tanda terima dan paraf petugas. Jadi ini bukan sekadar dugaan,” tegasnya.

 

Sebagian berkas bahkan sudah tercatat dalam sistem administrasi hingga kode internal, namun belum berujung pada penerbitan sertifikat. Hal ini memperkuat dugaan adanya celah dalam alur administrasi atau distribusi dokumen.

 

Meski begitu, Dedy mengaku mulai lega setelah tim PTSL 2026 turun langsung ke lapangan. Penelusuran sudah dimulai dari RW 001 dan akan berlanjut ke wilayah lain secara bertahap.

 

Untuk tahun ini, Jatiranggon kembali mendapatkan kuota 1.000 bidang. Namun tidak semua persoalan lama bisa otomatis diselesaikan. Hanya berkas yang belum masuk tahap penerbitan yang berpeluang diproses melalui skema PTSL 2026.

 

“Saya fokus selesaikan yang 2024 dulu. Kalau itu beres, baru bisa tenang,” ujarnya.

 

Di balik persoalan ini, muncul masalah yang lebih mendasar: lemahnya tata kelola administrasi antar tim. Koordinator Substansi Umum dan Kepegawaian ATR/BPN Kota Bekasi, Ratna Juwita, mengungkapkan bahwa tim baru kesulitan melacak progres lama karena minimnya pelimpahan data.

Baca Juga  Diduga Adanya Upaya Intimidasi dari PT. Pupuk Indonesia Regional I A Sumbagut dan Distributor CV. Putri Bumi Sriwijaya Terhadap Kios

 

Menurutnya, tidak ada berita acara pekerjaan maupun database yang bisa dijadikan acuan. Bahkan sebagian data disebut tersimpan di perangkat pribadi tim sebelumnya.

 

“Data progres tidak ada di sistem. Bahkan spreadsheet pun tidak diserahkan. Informasinya dianggap sudah selesai,” ungkap Ratna.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal akuntabilitas dan kesinambungan program. Tanpa sistem dokumentasi yang rapi dan terintegrasi, pekerjaan lintas tahun berisiko terputus—dan berdampak langsung pada masyarakat.

 

Kini, proses sinkronisasi data antara kelurahan dan ATR/BPN menjadi kunci. Dari sinilah akan ditentukan mana berkas yang benar-benar selesai, mana yang tertunda, dan mana yang harus diproses ulang.

 

Situasi ini sekaligus menjadi ujian awal bagi pelaksanaan PTSL 2026 di Jatiranggon: apakah mampu menyelesaikan warisan masalah lama, atau justru menambah daftar tunggakan baru.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah