Rabu, April 29, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Hutang Reklame, Kas Daerah Seret: Pajak Bekasi Baru 20 Persen dari Target Rp90 Miliar

spot_img

Reportika.id || Kota Bekasi – Di tengah geliat kota yang semakin padat, deretan reklame tumbuh di hampir setiap sudut jalan. Namun, banyaknya papan iklan itu belum sepenuhnya sejalan dengan pemasukan yang masuk ke kas daerah.

 

Memasuki pertengahan triwulan kedua tahun 2026, penerimaan pajak reklame di Kota Bekasi masih jauh dari target. Dari total sasaran Rp90 miliar, realisasinya baru menyentuh kisaran 20 persen. Angka ini tertinggal dari capaian ideal yang seharusnya sudah berada di sekitar 30 persen pada periode yang sama.

 

Kondisi ini diakui oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso. Ia menyebut, performa pajak reklame memang belum optimal dan membutuhkan langkah percepatan. Menurutnya, capaian saat ini belum memenuhi target tahapan yang telah direncanakan.

 

Ketimpangan antara potensi dan realisasi pun terlihat jelas di lapangan. Hasil penelusuran lintas perangkat daerah menemukan adanya perbedaan mencolok antara data yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga  Petani Desa Sukaraja Lamsel Sisihkan Uang Hasil Panen Untuk Bangun Jembatan Secara Swadaya

 

Salah satu contoh terlihat di kawasan Grand Kota Bintang. Data awal mencatat potensi pajak reklame sekitar Rp1,3 miliar per tahun. Namun setelah dilakukan evaluasi ulang berdasarkan kondisi aktual, nilainya diperkirakan bisa melonjak hingga lebih dari dua kali lipat.

 

Menurut Agustinus, potensi tersebut sebenarnya bisa dimaksimalkan dengan pengukuran ulang yang lebih detail. Mulai dari lokasi, jenis reklame, hingga klasifikasi media seperti papan statis maupun videotron yang memiliki nilai pajak berbeda.

 

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa masih ada objek reklame yang belum terdata secara menyeluruh atau belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah, meskipun jumlahnya terus bertambah di titik-titik strategis kota.

 

Persoalan ini juga berkaitan dengan langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Bekasi. Dalam kurun dua bulan terakhir, ratusan tiang reklame serta ribuan spanduk dan banner telah dibongkar dari 12 kecamatan.

Baca Juga  Polsek Palas Gelar Silaturahmi Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Warga ‎

 

Meski begitu, pelanggaran serupa masih sering kembali terjadi dalam waktu singkat. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada penindakan di lapangan, melainkan juga menyangkut sistem tata kelola yang belum sepenuhnya solid.

 

Rantai pengelolaan reklame melibatkan banyak pihak, mulai dari perizinan di DPMPTSP, aspek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Distaru, rekomendasi teknis konstruksi dari DBMSDA, hingga proses penarikan pajak. Sayangnya, seluruh proses tersebut belum berjalan dalam satu sistem yang terintegrasi.

 

Agustinus menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi agar pengawasan dari hulu hingga hilir bisa berjalan efektip.Ia menilai, pendekatan yang berjalan sendiri-sendiri justru membuka celah dalam pengelolaan.Di sisi lain, ia juga tidak menampik kemungkinan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

 

Namun, hal tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Ia menegaskan, perbaikan sistem yang lebih ketat berpotensi mengganggu pihak-pihak yang selama ini diuntungkan dari kondisi tersebut.

Baca Juga  PC IMM Kabupaten Subang Pertanyakan Hibah Rp500 Juta untuk Dewan Pendidikan, Desak Audit dan Investigasi Menyeluruh

 

Penertiban fisik yang dilakukan Satpol PP dinilai cukup efektif dalam mendorong kepatuhan. Banyak pelaku usaha akhirnya memenuhi kewajiban pajaknya setelah reklame mereka ditindak.

 

Sebagai langkah penguatan pendapatan asli daerah, pemerintah juga mulai menerapkan skema pajak reklame tahunan. Melalui sistem ini, pajak tetap dikenakan selama 365 hari, terlepas dari apakah reklame sedang terpasang atau tidak.

 

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengendalikan pertumbuhan reklame sekaligus meningkatkan kepastian penerimaan daerah.

 

Selain itu, upaya digitalisasi juga terus diperkuat melalui penggunaan alat perekam transaksi serta integrasi data antarinstansi. Langkah ini bertujuan untuk menutup potensi kebocoran sekaligus meningkatkan akurasi pengawasan.

 

Namun hingga saat ini, selisih antara potensi dan realisasi masih menjadi pekerjaan besar. Di tengah maraknya reklame yang memenuhi ruang kota, belum semua nilai ekonominya benar-benar kembali menjadi pemasukan bagi daerah.

 

Sule

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah