Reportika.id || Langkat, Sumut — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langkat menyoroti pengadaan lahan untuk pembangunan Islamic Center Kabupaten Langkat yang dianggarkan sebesar Rp1.335.660.000 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data RUP, paket pengadaan lahan seluas 197 meter persegi tersebut menggunakan metode tender dan diumumkan pada 7 April 2026.
Ketua Umum HMI Cabang Langkat M. Alfi Syahrin menegaskan, pembangunan Islamic Center sebagai sarana keagamaan tentu patut diapresiasi, namun proses pengadaan lahannya harus berjalan terbuka, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Pembangunan fasilitas keagamaan jangan sampai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Kami mendukung pembangunan Islamic Center, tetapi proses pengadaan lahan harus transparan, mulai dari penentuan lokasi, appraisal harga tanah, hingga mekanisme pengadaannya,” tegasnya.
Ia menilai anggaran lebih dari Rp1,3 miliar untuk lahan 197 meter persegi perlu mendapat penjelasan terbuka karena jika hitung secara kasar nilai pengadaan tersebut setara dengan harga sekitar 6,7 juta per meter persegi dan perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, proyek ini menyangkut penggunaan uang rakyat yang harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Menurutnya, pemerintah daerah wajib menjelaskan dasar perhitungan nilai pengadaan, status dan legalitas lahan, serta urgensi pemilihan lokasi tersebut. Keterbukaan dinilai penting agar pembangunan Islamic Center tidak justru dibayangi polemik sejak tahap awal.
“Jangan sampai semangat membangun pusat peradaban Islam justru dicederai oleh persoalan tata kelola anggaran. Pemerintah harus membuka seluruh informasi kepada publik agar tidak muncul dugaan-dugaan yang liar,” lanjutnya.
HMI Cabang Langkat juga mendesak aparat pengawasan internal maupun lembaga terkait untuk mengawal proses pengadaan ini agar sesuai prinsip good governance dan bebas dari potensi penyimpangan.
Terakhir ia menegaskan akan terus mengawal kebijakan publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk proyek Islamic Center yang diharapkan menjadi simbol kemajuan peradaban Islam di Langkat, bukan menjadi ruang yang menyisakan persoalan.
“Jika dalam proses pengadaan ini nantinya ditemukan adanya dugaan mark up, ketidakwajaran harga, atau indikasi penyimpangan lainnya, HMI Cabang Langkat menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Ran




