Rabu, Oktober 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Putusan MK Mengunci Posisi Gibran, Yohanes Oci: Secara Hukum Selesai, Tapi Secara Politik Belum

spot_img

Reportika.id || Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetok palu menolak seluruh permohonan gugatan terkait keabsahan pencalonan dan kedudukan Gibran Rakabuming Raka.

Putusan ini menegaskan status hukum Gibran yang kini telah resmi menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pendamping Presiden Prabowo Subianto.

 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai putusan lembaga pengawal konstitusi tersebut sudah sangat terprediksi sejak awal persidangan bergulir.

 

“Dari awal saya katakan MK akan menolak permohonan dari pemohon. Sebab, objek perkaranya tidak sesuai dengan kewenangan MK, pemohon tidak memiliki legal standing, dan Gibran sendiri sudah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden,” ujar Yohanes Oci saat memberikan keterangannya kepada awak media (6/10).

Baca Juga  Uji Syarat Pencalonan di MK: Menakar Kewenangan Lembaga dan Kepastian Hukum Hasil Pemilu

 

Yohanes menegaskan bahwa sifat putusan MK adalah final and binding atau final dan mengikat. Dengan demikian, tidak ada lagi celah maupun upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh oleh pihak mana pun untuk menguji status kedudukan Wapres Gibran.

 

Menanggapi wacana yang bergulir di publik mengenai dorongan pemakzulan (impeachment), Yohanes juga memberikan pandangan kritisnya terhadap pernyataan pakar hukum tata negara, Refly Harun.

 

“Putusan MK ini final dan mengikat, maka tidak ada upaya hukum lanjutan. Artinya secara konstitusional Gibran tetap sebagai wakil presiden. Apa yang dikatakan oleh Refly Harun mengenai dorongan impeachment melalui DPR itu tidak tepat, sebab MK sudah mengunci dengan amar putusan bahwa Gibran tetap menjadi Wakil Presiden yang dilantik berdasarkan hasil Pemilu 2024,” tegasnya.

Baca Juga  Usut Dugaan Korupsi PT Migas Bekasi, Kejagung Periksa ASN dan Bos Foster Oil

 

Kendati status hukum Gibran telah terkunci rapat oleh putusan MK, Yohanes melihat dinamika di panggung politik nasional dipastikan tidak akan meredam begitu saja. Isu konstitusional ini diprediksi akan terus bertransformasi menjadi komoditas politik jangka panjang.

 

“Putusan MK ini secara hukum memang sudah selesai, tapi secara politik belum selesai. Isu ini pasti akan terus digiring sampai menjelang penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2029 mendatang,” ungkap Yohanes.

Baca Juga  Yohanes Oci Sentil Gugatan Denny Indrayana: Jangan Semua Persoalan Pemilu Dilempar ke MK

 

Selanjutnya, Yohanes memberikan catatan kritis atas wacana hukum dan narasi yang berkembang sepanjang proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, putusan ini meninggalkan beban legitimasi tersendiri bagi sang Wakil Presiden.

 

“Putusan ini mengandung beban moral berat bagi wakil presiden, yaitu Gibran,” pungkasnya.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah