Reportika.id || Jakarta – Tahapan pemeriksaan dan pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ujian penting bagi batas kewenangan pengujian syarat administrasi pencalonan pasca-pelantikan pejabat negara. Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon tersebut menguji keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pemohon mendalilkan adanya persoalan pemenuhan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta meminta MK membatalkan penetapan KPU, mendiskualifikasi pelantikan, hingga mendorong penyelenggaraan sidang MPR untuk memilih wakil presiden baru.
Guna mendalami dalil permohonan tersebut, persidangan di MK kini berfokus pada pembuktian materiil serta mendengarkan keterangan langsung dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Tim kuasa hukum pemohon berargumen bahwa pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden bersifat wajib dan melekat sejak awal pencalonan, sehingga aspek substansialnya dinilai tetap relevan untuk diuji di muka persidangan. Meskipun para pemohon menyadari adanya batasan tenggang waktu pengajuan sengketa PHPU pasca-pemilu, mereka mendesak agar MK tetap menguji dugaan cacat administrasi tersebut demi penegakan hukum konstitusi.
Menanggapi dinamika persidangan tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, mengingatkan agar substansi gugatan dipisahkan secara tegas antara sengketa administrasi dan sengketa hasil pemilu. Ia menggarisbawahi bahwa verifikasi dokumen pencalonan merupakan domain kewenangan lembaga penyelenggara pemilu pada tahapan yang telah ditentukan.
“Sekarang mereka mencari dengan dugaan ijazah palsu, yang sebenarnya lebih pada persoalan administratif dan menjadi kewenangan KPU,” ujar Yohanes saat dihubungi (01/10).
Ia menambahkan, “Saya yakin seribu persen MK tidak akan mengabulkan permohonan mereka karena beberapa pertimbangan. Salah satunya objek hukum soal ijazah itu ranahnya KPU. Selain itu, tidak ada laporan keberatan dari Bawaslu atas persoalan itu.”
Lebih lanjut, Yohanes mengimbau seluruh pihak dan masyarakat luas untuk menjaga agar proses peradilan di MK tidak terdistorsi menjadi komoditas persaingan politik menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, putusan Majelis Hakim MK nantinya tidak hanya berdampak pada status satu dokumen pendidikan, melainkan menjadi preseden hukum yang sangat krusial bagi kepastian tata kelola pemilu serta stabilitas sistem ketatanegaraan.
“Yang harus dijaga sekarang adalah jangan sampai proses hukum justru ditarik terlalu jauh menjadi arena pertarungan politik. MK harus tetap bekerja berdasarkan kewenangan konstitusionalnya, bukti, dan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.
Sul




