Minggu, Oktober 4, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Uji Syarat Pencalonan di MK: Menakar Kewenangan Lembaga dan Kepastian Hukum Hasil Pemilu

spot_img

Reportika.id || Jakarta – Tahapan pemeriksaan dan pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ujian penting bagi batas kewenangan pengujian syarat administrasi pencalonan pasca-pelantikan pejabat negara. Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon tersebut menguji keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

 

Pemohon mendalilkan adanya persoalan pemenuhan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta meminta MK membatalkan penetapan KPU, mendiskualifikasi pelantikan, hingga mendorong penyelenggaraan sidang MPR untuk memilih wakil presiden baru.

 

Guna mendalami dalil permohonan tersebut, persidangan di MK kini berfokus pada pembuktian materiil serta mendengarkan keterangan langsung dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Tim kuasa hukum pemohon berargumen bahwa pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden bersifat wajib dan melekat sejak awal pencalonan, sehingga aspek substansialnya dinilai tetap relevan untuk diuji di muka persidangan. Meskipun para pemohon menyadari adanya batasan tenggang waktu pengajuan sengketa PHPU pasca-pemilu, mereka mendesak agar MK tetap menguji dugaan cacat administrasi tersebut demi penegakan hukum konstitusi.

Baca Juga  Kabel Fiber Optik Semrawut Mulai Dipangkas, Pemkot Bekasi Targetkan Jalan Utama Tertata dalam 3 Tahun

 

Menanggapi dinamika persidangan tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, mengingatkan agar substansi gugatan dipisahkan secara tegas antara sengketa administrasi dan sengketa hasil pemilu. Ia menggarisbawahi bahwa verifikasi dokumen pencalonan merupakan domain kewenangan lembaga penyelenggara pemilu pada tahapan yang telah ditentukan.

 

“Sekarang mereka mencari dengan dugaan ijazah palsu, yang sebenarnya lebih pada persoalan administratif dan menjadi kewenangan KPU,” ujar Yohanes saat dihubungi (01/10).

Baca Juga  Dugaan Korupsi PT Migas Kota Bekasi, Yohanes Oci Desak Kejagung Usut Aliran Dana dan Keterlibatan Pejabat

 

Ia menambahkan, “Saya yakin seribu persen MK tidak akan mengabulkan permohonan mereka karena beberapa pertimbangan. Salah satunya objek hukum soal ijazah itu ranahnya KPU. Selain itu, tidak ada laporan keberatan dari Bawaslu atas persoalan itu.”

 

Lebih lanjut, Yohanes mengimbau seluruh pihak dan masyarakat luas untuk menjaga agar proses peradilan di MK tidak terdistorsi menjadi komoditas persaingan politik menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, putusan Majelis Hakim MK nantinya tidak hanya berdampak pada status satu dokumen pendidikan, melainkan menjadi preseden hukum yang sangat krusial bagi kepastian tata kelola pemilu serta stabilitas sistem ketatanegaraan.

Baca Juga  Gugatan Ijazah Gibran di MK, Yohanes Oci: Jangan Hidupkan Kembali Pemilu yang Sudah Selesai

 

“Yang harus dijaga sekarang adalah jangan sampai proses hukum justru ditarik terlalu jauh menjadi arena pertarungan politik. MK harus tetap bekerja berdasarkan kewenangan konstitusionalnya, bukti, dan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah