Rabu, September 23, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Polemik Permasalahan Tanah Warga Jatiwangi dengan PT. BeFa, Diduga Ada Oknum yang Mencari Keuntungan dari Objek yang Sama

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Polemik permasalahan tanah antara pihak Ibu Suryani dan PT. Bekasi Fajar (BeFa) di Desa Jatiwangi Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, diduga akibat ulah oknum yang hendak mencari dua kali keuntungan dari objek yang sama.

 

Hal itu dapat dilihat dari riwayat yang ditunjukkan oleh Tim Hukum PT. BeFa kepada Reportika.id di Kawasan Industri MM 2100. Kamis, 30 Juli 2026.

 

Oby Dinata, SH., MH kepada Reportika.id menuturkan, pihaknya (PT. BeFa) mendapatkan tanah tersebut dari BPR (Bank Perkreditan Rakyat), namun tanah tersebut berbentuk surat Akta Jual Beli (AJB) tahun 1992. Dimana didalam surat tersebut tertulis penjual bernama Jumat bin Botin, dan pembeli bernama Suryati.

Baca Juga  Calon Kades Kalijaya Nomor Urut 01 Ajak Warga Bersihkan Sungai, Soroti Pentingnya Jaga Lingkungan

 

“Ini surat kami, memang ini AJB tahun 1992, masih atas nama Suryati, yang sebelumnya dibeli dari pemilik sebelumnya bernama Jumat bin Botin,” Jelas Oby.

 

“Kami tidak mengklaim tanpa dasar, karena kepemilikan bukti AJB ini menjadi dasar yang kami yakini cukup kuat untuk kami klaim tanah tersebut,” Pungkasnya.

 

Terkait kepemilikan sertifikat atas nama Suryani, pihak PT. BeFa mengaku mengetahui adanya kepemilikan SHM tersebut, dan atas dasar SHM tersebut Oby Dinata mengaku pihak PT. BeFa mempertimbangkan kerahiman yang berbeda dari dua objek yang lain di lokasi tersebut.

Baca Juga  Persoalan Limbah dan Polusi Memuncak, Ratusan Warga Sawit Seberang Geruduk PKS PTPN IV REGIONAL 2

 

“Soal SHM bu Suryani, kami juga tahu, bahkan kami juga sudah telusuri, dan kami menghargai itu, untuk itu pihak perusahaan mempertimbangkan uang kerahiman yang lebih dari dua objek yang ada di lokasi tersebut,” Papar Oby Dinata.

 

“Jadi inti permasalahan ini, kami tahu dan menduga ada pihak-pihak yang sebelumnya memanfaatkan objek yang sama, untuk itu kami sudah siap, jika permasalahan ini maju secara litigasi, dan kami sangat siap untuk melaporkan oknum-oknum tersebut,” Tegasnya.

 

Sementara, pihak Suryani yang diwakili anaknya bernama Murti mengatakan, jika pihaknya hanya ingin dihargai secara jual beli, karena menurutnya orangtuanya dulu membeli tanah tersebut kepada orang yang sama, yakni Jumat bin Botin.

Baca Juga  Polsek STM Hilir Patroli ke warung warung di Talun Kenas dan Gunung Rintih, Cek Dugaan Togel Macau dan Narkoba

 

“Kami siap saja kalo mau di gusur, namun kan orang tua kami dulunya beli, masa mau digusur begitu saja, jadi siapa yang bertanggungjawab kalau begitu,” Ucap Murti Kepada Reportika.

 

“Wajar saja saya posting keluh kesah saya di medsos, karena memang kami orang kecil, tidak bisa berbuat banyak,” Tutur Murti.

 

Reportika.id mencoba menghubungi mantan Kepala Desa Jatiwangi (Satim), namun belum berhasil mengkonfirmasi karena yang bersangkutan sedang dalam posisi tidak ditempat.

 

Red

 

 

 

 

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah