Selasa, Juli 14, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Polemik Mitra Pruning, SJB Sumut Minta Kadis LH Langkat Transparan Soal Status Firman Ginting

spot_img

Reportika.id || Langkat, Sumut – Solidaritas Jaga Bangsa (SJB) Sumatera Utara mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat memberikan penjelasan secara terbuka terkait polemik surat pemangkasan pohon yang ditujukan kepada Firman Ginting, yang belakangan mengaku sebagai mitra pruning DLH Kabupaten Langkat. Menurut SJB Sumut, pernyataan tersebut harus dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

 

Koordinator Daerah (Korda) SJB Sumut, Muhammad Hafiz, mengatakan, apabila benar Firman Ginting merupakan mitra pruning sebagaimana yang disampaikannya kepada publik, maka DLH Kabupaten Langkat harus menjelaskan dasar penunjukan, bentuk kerja sama, mekanisme pelaksanaan, hingga ruang lingkup kewenangan yang dimiliki mitra tersebut.

Baca Juga  Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

 

“Jika saudara Firman Ginting mengaku sebagai mitra pruning DLH Langkat, maka Kadis Lingkungan Hidup harus menjelaskan kepada publik apakah benar yang bersangkutan merupakan mitra resmi, sejak kapan kemitraan itu berjalan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada hubungan kerja sama yang tidak dipahami oleh masyarakat,” tegas Hafiz.

 

Menurut Hafiz, beredarnya surat yang ditandatangani Kadis LH Langkat dan ditujukan kepada Firman Ginting semakin memperkuat pentingnya klarifikasi dari DLH. Apalagi, surat tersebut dikaitkan dengan kegiatan pemangkasan pohon yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga  Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Palas Gelar Baksos dan Syukuran

 

Masyarakat bukan hanya ingin mengetahui ada atau tidaknya surat itu, tetapi juga ingin mengetahui status Firman Ginting sebagai mitra pruning, bagaimana proses penunjukannya, apakah melalui kerja sama resmi, serta seperti apa batas kewenangan yang diberikan. Semua itu harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” lanjutnya.

 

Hafiz menambahkan, apabila memang terdapat skema kemitraan pruning yang dijalankan oleh DLH Kabupaten Langkat, maka sudah sepatutnya informasi tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah.

Baca Juga  Tersangkanya Eks Jampidsus, Yohanes Oci: Ujian Integritas Jaksa Agung ST Burhanuddin

 

“Transparansi adalah kunci. Jangan sampai publik hanya memperoleh informasi dari pengakuan sepihak. DLH Langkat harus hadir memberikan penjelasan resmi agar seluruh persoalan ini terang-benderang dan tidak terus menjadi polemik,” tutup Hafiz.

 

Ran

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah