Reportika.id || Jakarta – Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, menilai perdebatan mengenai penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, perlu dipahami secara utuh berdasarkan hukum acara pidana.
Yohanes berpandangan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mensyaratkan seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Secara normatif, penetapan tersangka bertumpu pada kecukupan alat bukti, bukan hanya pada apakah calon tersangka sudah diperiksa atau belum. Selama penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Yohanes Oci kepada wartawan saat dimintai keterangannya melalui telepon selulernya (13/7).
Yohanes menjelaskan, Pasal 1 angka 14 KUHAP hanya mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa frasa “bukti permulaan yang cukup” harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan hukum setelah putusan Mahkamah Konstitusi juga menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, menurut dia, memperkuat pentingnya memberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk memberikan keterangan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak membela diri dan asas due process of law.
“Artinya, pemeriksaan calon tersangka bukan syarat absolut bagi sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun, langkah itu merupakan praktik hukum yang baik untuk memastikan proses penyidikan berlangsung objektif, transparan, dan menghormati hak setiap warga negara,” ujarnya.
Menurut Yohanes, dalam praktik penegakan hukum, penyidik umumnya melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, pemanggilan calon tersangka, gelar perkara, hingga penetapan tersangka. Rangkaian prosedur tersebut bertujuan menjaga akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Ia menambahkan, terdapat keadaan tertentu yang memungkinkan seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan pendahuluan, misalnya dalam perkara tertangkap tangan atau ketika identitas pelaku telah didukung alat bukti yang sangat kuat, seperti rekaman CCTV, dokumen, barang bukti, maupun keterangan saksi yang saling bersesuaian.
“Karena itu, ukuran sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan hanya dilihat dari ada atau tidaknya pemeriksaan awal, tetapi apakah penyidik telah memenuhi standar minimal pembuktian, menjalankan prosedur secara profesional, dan tetap menghormati hak-hak tersangka. Di situlah prinsip negara hukum harus dijaga,” katanya.
Ia menegaskan, setiap keberatan atas penetapan tersangka merupakan hak hukum yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Pengadilan nantinya akan menilai kecukupan alat bukti, prosedur penyidikan, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap hak-hak calon tersangka sebelum memberikan penilaian atas sah atau tidaknya penetapan tersebut.
Sul




