Minggu, Juli 12, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Tersangkanya Eks Jampidsus, Yohanes Oci: Ujian Integritas Jaksa Agung ST Burhanuddin

spot_img

Reportika.co.id || Jakarta – Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai pelimpahan berkas perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung merupakan momentum penting untuk menguji integritas institusi penegak hukum tersebut.

 

Menurut Yohanes, perhatian publik kini tidak lagi tertuju pada status hukum seorang mantan pejabat, melainkan pada keberanian Kejaksaan Agung membuktikan komitmennya menegakkan hukum secara objektif dan tanpa pandang bulu.

Baca Juga  Calon Ketua RT Terpilih Dilaporkan ke Polres Kota Lubuklinggau, Berikut Kronologi Permasalahannya

 

“Ini adalah ujian integritas Kejaksaan Agung. Publik menunggu apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin benar-benar berani melakukan bersih-bersih di internal kejaksaan,” kata Yohanes Oci (12/7).

 

Ia menegaskan, apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan alat bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.

 

“Keberanian institusi tidak diukur dari penetapan satu tersangka, tetapi dari kesanggupan mengungkap seluruh fakta hukum dan menindak siapa pun yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah. Di situlah kredibilitas Kejaksaan Agung dipertaruhkan,” ujarnya.

Baca Juga  BEM Nusantara Dukung Polri Berantas Korupsi, Tegaskan Supremasi Sipil dan Tolak Intervensi dalam Penegakan Hukum

 

Yohanes menilai perkara tersebut akan menjadi tolok ukur apakah prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar dijalankan secara konsisten, termasuk terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum.

 

“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada simbol. Kejaksaan Agung harus membuktikan bahwa reformasi penegakan hukum dimulai dari keberanian membersihkan institusinya sendiri dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil,” tutupnya.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah