Kamis, September 24, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

BEM Nusantara Dukung Polri Berantas Korupsi, Tegaskan Supremasi Sipil dan Tolak Intervensi dalam Penegakan Hukum

spot_img

Reportika.id || Jakarta – BEM Nusantara menyatakan dukungan terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

Koordinator Pusat BEM Nusantara, Muhammad Sardani, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan menghambat pembangunan nasional. Karena itu, setiap upaya pemberantasan korupsi harus mendapatkan dukungan dari seluruh elemen bangsa.

Baca Juga  Polri Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Kolaborasi dengan Basarnas dan Unsur Gabungan

 

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, berdasarkan alat bukti yang sah, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Prinsip supremasi sipil harus tetap menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia,” ujar Muhammad Sardani.

 

Ia menambahkan, independensi aparat penegak hukum merupakan syarat utama dalam mewujudkan keadilan. Menurutnya, segala bentuk tekanan, baik yang bersifat politik maupun kepentingan kelompok tertentu, tidak boleh memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

 

Baca Juga  Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

BEM Nusantara juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses pemberantasan korupsi secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pengawasan publik dinilai penting, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengganggu independensi aparat penegak hukum.

 

Melalui pernyataan ini, BEM Nusantara berharap Polri terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dari praktik korupsi.

Baca Juga  Dapat Bantuan Revitalisasi, Kepala Sekolah TK Negeri Purwadadi Disarankan Belajar Undang-Undang KIP

 

Ran

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah