Reportika.id || Subang, Jabar – Selasa 30 Juni 2026, awak media ini menyambangi proyek pembangunan pengelolaan dan pembangunan sistem drainase, di Kampung Sawah Desa Ciasem Hilir Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, dilokasi kegiatan tersebut, awak media tidak bertemu dengan pelaksana CV. Pesona Putri Az Zahra dan pengawas DPUPR, hanya ada pekerjanya saja.
Ketika di konfirmasi, salah satu pekerja mengatakan jika dirinya tidak siap diwawancara, karena takut salah.
“Papan informasi proyek ada dikontrakan, saya tidak siap diwawancara takut salah,” kata salah satu pekerja.
Awak media mencari tahu perihal data CV. Pesona Putri Az Zahra di data Kementrian Pekerjaan Pekerjaan Umum Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi, dan diketahui jika bahwa CV. Pesona Putri Az Zahra beralamat di Kp. Kresek RT. 019 RW. 005 KÃ bupaten Subang, dengan nomor telepon 0853173468xx, Heru Herwanto sebagai Komisaris, dan Yusup Fani sebagai Direktur.
Ketika dikonfirmasi Direktur CV. Pesona Putri Az Zahra (Yusup Fani), via WhatsApp perihal papan informasi proyek kenapa tidak dipasang, Yusup Fani mengirim foto papan informasi proyek, tertulis di papan informasi proyek : Kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase, pekerjaan TPT, tahun anggaran 2026, sumber dana APBD, pelaksana CV. Pesona Putri Az Zahra, biaya Rp. 94.700.000,-, waktu pelaksanaan 60 hari kalender, mulai 11 Mei 2026, selesai 09 Juli 2026, nomor kontrak 600.1.8.3/V.21-PL-CK/DPUPR-SMPK/V/2026.
Dan awak media pun melakukan percakapan via Whatsapp dengan Yusup Fani, namun konfirmasi lanjutan tidak menjawab, yang dikonfirmasikan terakhir pada Senin 6 Juli 2026, sebagai berikut :
1. Apakah bapak/ibu pemilik CV ini ?
2. Pekerjaan ini disubkonkan tidak ?
3. Pekerjanya apakah karyawan CV ini ?
4. Berapa gajinya ?
5. Perlindungan tenaga pekerja didaptarkan asuransi tidak ?
6. Apakah penerapan K3 nya/ APD diterapkan secara maksimal ?
7. Siapa orang ahli K3 nya ?
8. Dan orang ahli K3 sudah bersertifikat ?
9. Apakah pekerjaan ini sudah sesuai spesifikasi ?
Namun sampai berita ini terbit Yusup Fani belum menjawab.
Jika pelaksana proyek pemerintah tidak menjawab konfirmasi, awak media/wartawan dapat mengambil langkah tegas berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sampai berita ini diturunkan, pihak CV. Pesona Putri Az Zahra tidak memberikan tanggapan. padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, pihak media sudah mencoba meminta tanggapan agar pemberitaan menjadi berimbang dan netral.
Namun jika pihak yang diberitakan merasa keberatan, Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan secara terstruktur :
-Gunakan hak jawab dan hak tolak.
-Laporkan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ).
-Gunakan jalur hukum atas dugaan pelanggaran.
Winata




